R. Saldiman Wiryatmo

Putusan MA No. 898 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
Nang Sangka VS I. Gusti Wayan Rempig

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
898 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-07-1978

Tanggal Dibacakan: 
18-04-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar; Menolak gugatan penggugat; Menghukum penggugat untuk kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.080,-

Kaidah Hukum: 
Cara pembuktian yang dilakukan Pengadilan Negeri dalam perkara ini adalah tidak tepat, karena sumpah tambahan yang dibebankan kepada penggugat berisikan kata-kata yang seolah-olah menunjukkan telah dibelinya tanah sengketa, padahal justru dengan sumpah itulah akan dibuktikan ada tidaknya jual beli yang bersangkutan

Putusan MA No. 769 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Tgk. Ben Hatta bin Tgk Bajak VS Muslim bin Tgk Ud … dkk

Nomor Putusan: 
769 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-08-1978

Tanggal Dibacakan: 
18-11-1978


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 151/1974/P.T.; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 151/1974/P.T; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk memeriksa kembali perkara ini dan memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding dengan terlebih dahulu memerintahkan Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk melegalisasi cap jempol Tgk. Ben Hatta bin Tgk Bajak; Menghukum tergugat dalam kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.605,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan jurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian