Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1977

Putusan MA No. 313 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa warisan

Para Pihak: 
Nur Liem … dkk VS Ratna Malaka … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
313 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
18-10-1976


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 128/1975/Prdt/PT.Mlk yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Ambon No. 114/1975 Pdt, sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: Menetapkan bahwa para penggugat dan tergugat-tergugat masing-masing berhak 1/2 atas harta warisan almarhum Tanjoan berupa 2 bidang tanah masing-masing bekas hak milik Verp. No. 900 seluas 1203 m2 yang terletak di Waihaong dan sebidang tanah bekas hak milik Verp. No. 1191 yang terletak di Jalan Raya Hative Pulau Ambon, menurut keadaan dan batas-batas seperti tersebut pada surat gugatan dan surat tanah yan bersangkutan; dirubah menjadi: Merupakan bahwa para penggugat dan tergugat masing-masing berhak atas separuh harta warisan almarhum Tanjoan berupa 2 bidang tanah, yaitu bekas eigendom Verponding No. 900 aseluas 1203 m2 dan tanah perusahaan seluas 560 m2, keduanya terletak di Waihaong Ambon, menurut keadaan dan batas-batas seperti tersebut dalam surat gugatan dan surat-surat tanah yang bersangkutan; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.580,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal warisan hukum yang hidup di Ambon adalah hukum adat dan bukan hukum Islam

Putusan MA No. 400 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa harta gono gini

Para Pihak: 
Machfoed VS Afifah … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
400 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
18-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.630,-

Kaidah Hukum: 
Barang gono gini harus jatuh pada anak kandung, bukan kepada anak gawan; oleh karena itu hibah tanpa sepengetahuan yang berkepentingan patut dibatalkan

Putusan MA No. 444 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa harta gono gini

Para Pihak: 
Apijah VS Taslim … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
444 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi Apijah dan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 17/1974 Pdt dan keputusan Pengadilan Negeri Lumajang No. 60/1973 Perdata; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan sebagai hukuman bahwa tergugat II sebagai ahli waris janda dan almarhum Kyai Nursiwan; Menyatakan sebagai hukum bahwa rumah sengketa adalah barang gono gini dari almarhum Kyai Nursiwan dengan tergugat II; Menyatakan sebagai hukum tergugat UU berhak atas 1/2 bagian dari rumah sengketa tersebut; Menghukum tergugat I untuk menyerahkan 1/2 bagian dari rumah sengketa kepada tergugat II; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat I sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.705

Kaidah Hukum: 
Tergugat II sebagai ahli waris janda berhak atas separoh dari barang gono gininya dengan almarhum suaminya

Putusan MA No. 588 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Biyang Cita VS Ngakan Nyoman Pateng

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
588 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-11-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.130,-

Kaidah Hukum: 
Seorang janda yang melakukan perhubungan diluar kawin dengan laki-laki lain hingga melahirkan anak dan keluarga "kepurusa" dekat mengajukan keberatan atas perbuatan itu, janda tersebut telah menyalahi darmanya sebagai janda dan tidak berhak menguasai harta peninggalan mendiang suaminya

Putusan MA No. 1461 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa waris dan pengangkatan anak

Para Pihak: 
I. Gusti A.A.Alit Ketut Ampeg VS I. Gusti A.A.Ngurah Made Yasa

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1461 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-01-1977


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.305,-

Kaidah Hukum: 
Menurut adat Bali pengangkatan anak harus disertai upacara "pemerasan" tersendiri dan penyiaran di banjar merupakan sarat mutlak

Putusan MA No. 729 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Salah tangkap dan penganiyaan terhadap orang lain

Para Pihak: 
Aidil Azqar Wallad VS Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisan Negara di Jakarta, cq. Kepala Daerah Kepolisian II Sumatera Utara di Medan, cq. Komando Kota Besar Kepolisian Medan dan sekitarnya di Medan … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
729 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
15-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.605,-

Kaidah Hukum: 
Kewajiban untuk mengganti kerugian karena perbuatan yang melanggar hukum juga berlaku terhadap badan-badan Pemerintah karena dalam perkara ini tidak terbukti bahwa tergugat I, yang merupakan suatu badan Pemerintah, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diajukan penggugat (i.c. melakukan penangkapan yang tidak berdasar hukum) gugatan terhadap tergugat I harus ditolak

Putusan MA No. 196 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
Lim Jie Giok … dkk VS Satina … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
196 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.630,-

Kaidah Hukum: 
Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjau kedudukan kemasyarakatan dari pada pihak yang dihina

Putusan MA No. 1245 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Rusli Ibrahim VS Walikota/Kepala Daerah Kotamadya Banda Aceh cq. Pemerintah Daerah Kotamadya Banda Aceh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1245 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 4.630,-

Kaidah Hukum: 
1. Pelaksaanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapat didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. In casu berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestendig en gebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara penggugat dan tergugat I (pasal 1347 jo. pasal 1339 K.U.H.Perdata). 2. Pada asasnya mengabulkan lebih dari apda diminta dalam petitum, menurut yurisprudensi dapat diberikan asal saja tidak menyimpang dari posita

Putusan MA No. 327 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa rumah

Para Pihak: 
Toekiman VS Sawal … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
327 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.865,-

Kaidah Hukum: 
Ketentuan mengenai sertipikat tanah sebagai tanda/bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertipikat yang bersangkutan adalah tidak benar

Putusan MA No. 1205 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Sengketa tanah dan rumah

Para Pihak: 
Tisna Safei VS Tjandra Mulja … dkk

Nomor Putusan: 
1205 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 293/1972/Perd/PTB; Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 77/1971/C/Bdg; Menghukum tergugat dalam kasasi/terbantah untuk membayar semua ongkos perkara, baik jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.105.-

Kaidah Hukum: 
1. Yang disita oleh Pengadilan Negeri Bandung tanggal 3 Maret 1971 adalah sebuah rumah berikut bengkel di Jalan Jenderal A. Yani No. 418. Mesikpun berdasarkan Hukum Barat tanah dan rumah diatasnya diebut "Onroered goed", hal ini tidak berarti berarti bahwa secara hukum tidak dapat diadakan pemisahan antara tanah dan rumah diatasnya. Sitaan terhadap rumah tidak berarti termasuk tanahnya secara hukum, melainkan harus tegas dinyatakan sitaan atas tanah dan rumah yang berada diatasnya. 2. Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, karena mengambil kesimpulan hukum bahwa pembantah mengetahui benar keadaan barang sengketa sebelum dibelinya tanpa memberikan alasan-alasan hukumnya. 3. Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi terdapat suatu kontradiksi karena setelah mempertimbangkan tanah dan rumah tidak terpisahkan oleh suatu hak apapun, kemudian berpendapat bahwa terhadap rumah sengketa saja penggugat untuk kasasi adalah pembantah yang tidak baik