Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1977

Putusan MA No. 477 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Perceraian dan wali atas anak

Para Pihak: 
Masrul Susanto VS Tjang Kim Ho

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
477 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
02-11-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 41/1975 P.T. Perdata sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: Menghukum tergugat untuk membayar uang bantuan sebesar Rp. 4.000,- setiap bulan kepada penggugat sampai kedua anak tersebut mencapai usia 21 tahun; dirobah menjadi berbunyi: Menghukum tergugat untuk membayar uang bantuan sebesar Rp. 4.000,- setiap bulan kepda penggugat sampai kedua anak tersebut mencapai usia 18 tahun; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1947 (Undang-undang tentang Perkawinan) maka berdasarkan pasal 50 undang-undang tersebut batas umur seorang yang berada dibawah kekuasaan peerwalian adalah 18 tahun, bukan 21 tahun

Putusan MA No. 114 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Melakukan perbuatan korupsi atas uang Negara

Para Pihak: 
Dalizatulo Telaumbanua

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
114 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-06-1976

Tanggal Dibacakan: 
03-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 126/Pid/1974/PT/MDN, dan putusan Pengadilan Negeri di Gunungsitoli No. 38/1973.Pid.Pa.Gs; Membebaskan tertuduh Dalizatulo Telaumbanua tersebut dari segala tuduhan (vrijspraak); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena pertimbangan-pertimbangannya mengandung pertentangan, yakni Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa "keputusan Pengadilan Negeri pada prinsipnya telah tepat", tetapi Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 69 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Penipuan

Para Pihak: 
Muchtar Sanawi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
69 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-06-1976

Tanggal Dibacakan: 
09-02-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 30/Pid/1974/PT.Mdn dan Pengadilan Negeri di Medan No. 1076/KTS/1973/P.N.Mdn; Membebaskan tertuduh dari semua tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena dalam keputusan Pengadilan Tinggi tidak dimuat alasan-alasan dan dasar putusan sebagai yang diharuskan oleh pasal 23 Undang-undang No. 14 tahun 1970, Mahkamah Agung karena jabatan membatalkan keputusan tersebut dan mengadili sendiri perkara ini

Putusan MA No. 71 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Pencurian buah kelapa

Para Pihak: 
Umareng Dg. Silasa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-10-1975

Tanggal Dibacakan: 
04-02-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Ujung Pandang No. 28/1974/PT/Pid; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Palopo No. 52/1973/PLP; Menghukum para tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah keliru menerapkan pasal 362 K.U.H.P. dengan mempertimbangkan bahwa "timbul keragu-raguan siapa pemiliknya dengan tidak diputus soal perdatanya", karena pasal 362 K.U.H.P. mencantumkan juga unsur "atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain", sedang dalam perkara ini barang-barang yang bersangkutan terbukti adalah warisan bersama dari pada terdakwa dan saki Salahuddin

Putusan MA No. 68 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penganiyaan ringan

Para Pihak: 
Koesnin Faqih B.A.

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
68 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 17/1971 PT.Pidana; Menyatakan permohonan banding tertuduh Koesnin Faqih B.A. tidak dapat diterima; Menghukum tertuduh tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam semua tingkat peradilan

Kaidah Hukum: 
1. Putusan Pengadlan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan pasal 315 K.U.H.P, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan lebih banyak ditujukan pada pasal 310 K.U.H.P; 2. Berdasarkan tuduhan a.l. "bahwa P.T. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian P.T. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang bila ada barang-barang yang dipinjamkan oleh P.T. Tjahaja Bank Gemary atau barang-barang yang tanggungan P.T. Tjahaja Negeri agar segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut", terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 315 K.U.H.P, meskipun kata-kata tersebut lebih banyak ditujukan terhadap pasal 310 K.U.H.P

Putusan MA No. 81 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan uang

Para Pihak: 
Moch. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
81 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki diktum putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 45/1972/Pid/PT.B sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh: Ir. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja adalah perbuatan pidana akan tetapi tidak dapat dipidana"; Melepaskan dia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ("ontslag van alle rechtservolging"); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Azas "materiele wederrechtelijkheid" merupakan suatu "buitenwettelijke uitsluiyingsgrond", suatu "buitenwettelijke rechtsvaardigingsgrond" dan sebagai suatu alasan yang buintenwettelijke sifatnya merupakan suatu "fait d'excuse" yang tidak tertulis, seperti dirumuskan oleh doktrin dan yurisprudensi. Sesuai dengan tujuan dari azas "materiele wedrrechtelijkheid" suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut adalah sosial adequat. 2. Hasil dari Seminar Hukum Nasional bukanlah sumber atau dasar hukum, terlepas dari persoalan apakah bunyi resolusi Seminar Hukum Nasional tersebut mengadnung azas materiele wederrechtelijkheid atau tidak; 3. Azas materiele wederrechtelijkheid diakui oleh yurisprudensi dan perundang-undangan tertentu (Undang-undang No. 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi); 4. Dalam hubungannya dengan azas materiele wederrchtelijkheid maka putusan P.T. harus diperbaiki karena perbuatan tertuduh dinyatakan "bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran", sedangkan sebetulnya perbuatan tersebut adalah merupakan kejahatan (memenuhi unsur-unsur formil), akan tetapi tertuduh tidak dapat dipidana

Putusan MA No. 71 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Menyebarluaskan berita palsu

Para Pihak: 
Saidun Usman

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 109/Pid/PT.Mdn sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, bendi atau merendahkan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia"; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan "mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan" dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P. Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghinaan tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi menyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat

Putusan MA No. 71 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Menyebarluaskan berita palsu

Para Pihak: 
Saidun Usman

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 109/Pid/PT.Mdn sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, bendi atau merendahkan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia"; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan "mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan" dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P. Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghinaan tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi menyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat

Putusan MA No. 103 K/Kr/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Penganiyaan ringan

Para Pihak: 
Karnodji

Nomor Putusan: 
103 K/Kr/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-08-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 108/1974 Pid. Dan putusan Pengadilan Negeri di Sampang No. 52/1973 Sm; Menyatakan bahwa perbuatan tertuduh seperti yang dituduhkan dalam tuduhan kesatu bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Membebaskan tertuduh oleh karena itu dari tuntutan hukum; Menyatakan tertuduh bersalah melakukan kejahatan "Penganiyaan Ringan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya pekakra dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Buat seorang petani arit, cangkul dan parang adalah alat pekerjaan sehari-hari, yang tidak dapat dianggap termasuk senjata tajam yang dimaksudkan oleh pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951