UU No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 (1)

Putusan MA No. 103 K/Kr/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Penganiyaan ringan

Para Pihak: 
Karnodji

Nomor Putusan: 
103 K/Kr/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-08-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 108/1974 Pid. Dan putusan Pengadilan Negeri di Sampang No. 52/1973 Sm; Menyatakan bahwa perbuatan tertuduh seperti yang dituduhkan dalam tuduhan kesatu bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Membebaskan tertuduh oleh karena itu dari tuntutan hukum; Menyatakan tertuduh bersalah melakukan kejahatan "Penganiyaan Ringan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya pekakra dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Buat seorang petani arit, cangkul dan parang adalah alat pekerjaan sehari-hari, yang tidak dapat dianggap termasuk senjata tajam yang dimaksudkan oleh pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951