UU No. 14 Tahun 1970 Pasal 24

Putusan MA No. 69 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Penipuan

Para Pihak: 
Muchtar Sanawi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
69 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-06-1976

Tanggal Dibacakan: 
09-02-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 30/Pid/1974/PT.Mdn dan Pengadilan Negeri di Medan No. 1076/KTS/1973/P.N.Mdn; Membebaskan tertuduh dari semua tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena dalam keputusan Pengadilan Tinggi tidak dimuat alasan-alasan dan dasar putusan sebagai yang diharuskan oleh pasal 23 Undang-undang No. 14 tahun 1970, Mahkamah Agung karena jabatan membatalkan keputusan tersebut dan mengadili sendiri perkara ini