R. Saldiman Wirjatmo

Putusan MA No. 766 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa rumah

Para Pihak: 
Nasrul Sutan Baginda VS Nugraha Santosa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
766 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.930,-

Kaidah Hukum: 
Dengan berakhirnya masa kontrak sewa antara pemilik rumah dengan tegrugat I dengan sendirinya tergugat I tidak berhak lagi menempati rumah tersebut dan tergugat II, yang kemudian atas kuasa tergugat I tanpa persetujuan pemilik tinggal disitu, menempati rumah dengan tiada hak. Perkara ini bukanlah perkara sewa menyewa perumahan sebagai yang dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1964 No. 218/P/1103/M/64 dan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya

Putusan MA No. 51 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Baan Tandiseru VS W. Papajungan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
51 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 205,-

Kaidah Hukum: 
Lamanya mengenai tanah tidak mengakibatkan hilangnya hak milik ataupun hak menggarap dari pada orang lain

Putusan MA No. 157 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Mohamad Nazir VS Manan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
157 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi/penggugat asal dan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi/tergugat asal; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.105,- masing-masing separonya

Kaidah Hukum: 
Hak penggugat untuk menggugat tanahnya yang telah lama dikuasasi oleh tergugat tidak terkena daluwarsa

Putusan MA No. 1205 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Sengketa tanah dan rumah

Para Pihak: 
Tisna Safei VS Tjandra Mulja … dkk

Nomor Putusan: 
1205 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 293/1972/Perd/PTB; Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 77/1971/C/Bdg; Menghukum tergugat dalam kasasi/terbantah untuk membayar semua ongkos perkara, baik jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.105.-

Kaidah Hukum: 
1. Yang disita oleh Pengadilan Negeri Bandung tanggal 3 Maret 1971 adalah sebuah rumah berikut bengkel di Jalan Jenderal A. Yani No. 418. Mesikpun berdasarkan Hukum Barat tanah dan rumah diatasnya diebut "Onroered goed", hal ini tidak berarti berarti bahwa secara hukum tidak dapat diadakan pemisahan antara tanah dan rumah diatasnya. Sitaan terhadap rumah tidak berarti termasuk tanahnya secara hukum, melainkan harus tegas dinyatakan sitaan atas tanah dan rumah yang berada diatasnya. 2. Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, karena mengambil kesimpulan hukum bahwa pembantah mengetahui benar keadaan barang sengketa sebelum dibelinya tanpa memberikan alasan-alasan hukumnya. 3. Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi terdapat suatu kontradiksi karena setelah mempertimbangkan tanah dan rumah tidak terpisahkan oleh suatu hak apapun, kemudian berpendapat bahwa terhadap rumah sengketa saja penggugat untuk kasasi adalah pembantah yang tidak baik