KUHPerdata Pasal 1367

Putusan MA No. 729 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Salah tangkap dan penganiyaan terhadap orang lain

Para Pihak: 
Aidil Azqar Wallad VS Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisan Negara di Jakarta, cq. Kepala Daerah Kepolisian II Sumatera Utara di Medan, cq. Komando Kota Besar Kepolisian Medan dan sekitarnya di Medan … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
729 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
15-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.605,-

Kaidah Hukum: 
Kewajiban untuk mengganti kerugian karena perbuatan yang melanggar hukum juga berlaku terhadap badan-badan Pemerintah karena dalam perkara ini tidak terbukti bahwa tergugat I, yang merupakan suatu badan Pemerintah, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diajukan penggugat (i.c. melakukan penangkapan yang tidak berdasar hukum) gugatan terhadap tergugat I harus ditolak