RBG Pasal 189

Putusan MA No. 313 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa warisan

Para Pihak: 
Nur Liem … dkk VS Ratna Malaka … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
313 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
18-10-1976


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 128/1975/Prdt/PT.Mlk yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Ambon No. 114/1975 Pdt, sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: Menetapkan bahwa para penggugat dan tergugat-tergugat masing-masing berhak 1/2 atas harta warisan almarhum Tanjoan berupa 2 bidang tanah masing-masing bekas hak milik Verp. No. 900 seluas 1203 m2 yang terletak di Waihaong dan sebidang tanah bekas hak milik Verp. No. 1191 yang terletak di Jalan Raya Hative Pulau Ambon, menurut keadaan dan batas-batas seperti tersebut pada surat gugatan dan surat tanah yan bersangkutan; dirubah menjadi: Merupakan bahwa para penggugat dan tergugat masing-masing berhak atas separuh harta warisan almarhum Tanjoan berupa 2 bidang tanah, yaitu bekas eigendom Verponding No. 900 aseluas 1203 m2 dan tanah perusahaan seluas 560 m2, keduanya terletak di Waihaong Ambon, menurut keadaan dan batas-batas seperti tersebut dalam surat gugatan dan surat-surat tanah yang bersangkutan; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.580,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal warisan hukum yang hidup di Ambon adalah hukum adat dan bukan hukum Islam