I.G.A. Ruijati Tenadja

Putusan MA No. 731 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Indra Sandjojo … dkk VS Kie Han Beng

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
731 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
21-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I dan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi III; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 99/1974/PT.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Barat No. 503/1972 G; Menolak gugatan penggugat; Mengabulkan gugatan intervensi; Menyatakan penggugat dalam interpensi I (intervenient I) adalah pembeli yang syah dan pemegang yang syah dari tanah sengketa; Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi dalam Intervensi/tergugat dalam konpensi dalam intervensi; Menolak gugatan interpensi; Menghukum penggugat dalam gugatan pokok, tergugat dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi dalam gugatan intervensi I dan penggugat dalam gugatan intervensi II, yaitu 1. Sarimn, 2. Drs Kie Han Beng dan 3. Drs. Indra Sandjojo untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun biaya perkara yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.300,- masing-masing sepertiganya

Kaidah Hukum: 
1. Judex facti mempunyai pengertian yang salah mengenai istilah intervenient (intervensi) dan pembantah. Intervenient (i.c. tussenkomst) adalah pihak ketiga yang tadinya berdiri diluar acara sengketa ini, kemudian diizinkan masuk kedalam acara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri. Sedangkan pembantah (adlam perakra ini) adalah pihak ketiga yang membala kepentingannya sendiri, tetapi tetap berada diluar acara yang sedang berjalan dan perkaranya tidak disatukan dengan perkara pokok antara penggugat dan tergugat. Oleh karena itu intervenient tidak dapat merangkap menjadi pembantah dalam satu perkara yang sama. 2. Dalam berita acara sidang pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Barat diperiksa 2 orang saksi secara bersama-sama dan sekaligus. Hal ini adalah bertentangan dengan pasal 144 (1) R.I.D. (salah menerapkan hukum) sehingga kedua keterangan saksi tersebut tak dapat dipergunakan. Ratio dari pasal 144 (1) R.I.D. ialah agar kedua saksi tak dapat menyesuaikan diri dengan keterangannya masing-masing, sehingga diperoleh keterangan saksi yang obyektif dan bukan keterangan saksi yang sudah bersepakat mengatakan hal-hal yang sama mengenai suatu hal. 3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1813 K.U.H.Perdata tidak bersifat limitatip juga tidak mengikat, yaitu kalau sifat dari perjanjian memang menghendakinya maka dapat ditentukan bahwa pemberian kuasa tak dapat dicabut kembali. Hal ini dimungkinkan karena pada umumnya pasal-pasal dari Hukum Perjanjian bersifat hukum yang mengatur. Mengenai pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut dan juga tidak batal karena meninggalnya pemberi kuasa, di Indonesia telah merupakan suatu bertendig en gebruikelijk beding sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yaitu pasal 1339 dan pasal 1347 dan seterusnya K.U.H.Perdata