UU Mahkamah Agung Indonesia Tahun 1930 Pasal 16

Putusan MA No. 580 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Kwik Hong Thoen

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
580 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-05-1976


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.730,-

Kaidah Hukum: 
Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri yang merupakan pelaksanaan terhadap keputusan Mahkamah Agung, tidak termasuk ketetapan-ketetapan Pengadilan termaksud dalam pasal 16 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia tahun 1930 yang terhadapnya dapat dimohonkan kasasi