Putusan MA No. 5 K/Kr/1974 Tahun 1974
Perihal:
Melakukan tindakan sabotase dan menimbulkan kekacauan di Bidang ekonomi
Para Pihak:
Paturusi bin Mappersangka
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
5 K/Kr/1974
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
15-12-1976
Tanggal Dibacakan:
15-12-1976
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini
Kaidah Hukum:
Penetapan Presiden No. 11 Tahun 1963 adalah sah larena dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1969 (L.N. 1969 No. 36) sebagaimana termaksud dalam lampiran II A Undang-undang itu telah dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan materi Penetapan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan penyusunan Undang-undang yang baru