Putusan MA No. 48 K/Kr/1974 Tahun 1974
Perihal:
Penggelapan uang P.N.K.A
Para Pihak:
Achmad Soetojo Adnanputra M.A.
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
48 K/Kr/1974
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
16-09-1975
Tanggal Dibacakan:
07-01-1976
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini
Kaidah Hukum:
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Perjanjian antara P.N.K.A. dan terdakwa tgl 22-3-1969 No. 011/HK/P/1969 baik karena namanya: "Perjanjian pelaksaanaan proyek pengadaan bantalan kayu jati untuk P.N.K.A." maupun pasal-pasal didalamnya: Pasal pertama dan utama: "Pihak pertama memberi tugas dan pihak kedua dengan penuh rasa tanggung jawab menerima tugas ... dst" adalah suatu penugasan (lastgeving) dan bukanya suatu persetujuan jual-beli. Karena itu uang yang diterima terdakwa pada tgl. 27-5-1969 tidaklah lantas menjadi milik terdakwa tetapi masihlah milik P.N.K.A. dan penggunaan uang itu oleh terdakwa untuk keperluan lain dari pada yang dimaksud dalam perjanjian di atas adalah perbuatan memiliki dengan melawan hukum (onrechtmatige toeeigening)