Syafei Hidayat

Putusan MA No. 251/Pdt/G.IX/1988/PN.Pst Tahun 1988


Perihal: 
Kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Negara

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan VS Wiyogo Atmodarminto … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
251/Pdt/G.IX/1988

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
21-07-1988

Tanggal Dibacakan: 
02-08-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak eksepsi para penggugat; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampais aat ini dianggarkan sebesar Rp. 32.000,-

Kaidah Hukum: 
Secara yuridis formal yang berwenang menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu, yang dapat menimbulkan wabah in casu penyakit demam berdarah adalah Menteri Kesehatan RI. Dalam proses hukum secara pembuktian kwalifikasi suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi keempat unsur, diantaranya adalah adanya hubungan kausalitet atau sebab akibat antara kesalahan tergugat dengan kerugian yang diderita oleh penggugat