Peninjauan kembali

Putusan MA No. 2981 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang "Ratu Ayu"

Para Pihak: 
Martha Tilaar VS Rama Pharmaceutical Industry

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2981 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 048/1984 G; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yanh jatuh dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena merk "Ratu Ayu" yang telah didaftarkan pada Direktorat Patent dan Hak Cipta dibawah No. 167258, belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. gugatan pembatalan pendaftaran merk tersebut tidak dapat diterima

Putusan MA No. 55 PK/PID/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Provokator unjuk rasa

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
55 PK/PID/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-10-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan Permohonan peninjauan-kembali dari pemohon peninjauan-kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Reg. No. 395 K/Pid/1995; Menyatakan Terdakwa Dr. Muchtar Pakpahan, SH.MA., tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Termohon peninjauankembali tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 1000,- (Seribu rupiah), tingkat bandung sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah), tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan dalam tingkat peninjuankembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Dengan mendasarkan pada pertimbangan dari Mahkamah Agung sendiri dan pertimbangan Judex facti yang dinilai telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangan Mahkamah Agung sendiri, Mahkamah Agung dalam perkara Penunajuankembali ini menyatakan telah cukup bukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ksatu Pasal 160 jo Pasal 164 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 161 ayat (1) KUHP, oleh karena itu atas kesalahan tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana

Putusan MA No. 154 PK/TUN/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Sengketa Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Para Pihak: 
PT. Lippo Karawaci, Tbk VS Tresna Hidayat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
154 PK/TUN/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-01-2011

Tanggal Dibacakan: 
10-01-2011

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjau kembali; Menguatkan dan menyatakan bahwa yang berlaku adalah Putusan Penianjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang pertama yaitu No. 20 PK/TUN/2003 tanggal 11 Juni 2004 yang telah memutus dengan diktum; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam adanya permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali, maka harus dilihat secara kasus perkasus dan dalam kasus ini yang berlaku sah adalah peninjauan kembali yang pertama.

Putusan MA No. 12 PK/N/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum VS PT. Concord Benefit Enterprises

Nomor Putusan: 
12 PK/N/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-06-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-06-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga No. 07/PKPU/2000/PN.Niaga.JKT.Pst jo No. 24/Pailit/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst; Mengabulkan permohonan PK sebagian; Menyatakan sah pemungutan suara yang dilakukan pada rapat kreditur tanggal 30 Januari 2001; Menolak pengesahan perjanjian perdamaian tanggal 30 Januari 2001; Menyatakan termohon PK dalam keadaan pailit; Memerintahkan K.P.N Mengangkat Hakim Pengawas; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, SH sebagai Kurator; Menolak permohonan pemohon selebihnya; Menghukum termohon PK untuk membayar semua biaya perkara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 265 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1998, rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 kreditur konkuren yang haknya diakui oleh yang hadir pada rapat permusyawaratan.

Putusan MA No. 411 K/Ag/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembatalan Pernikahan

Para Pihak: 
Dewi Anwar Bay Bin Anwar Bay VS Nuraini Binti Cik Oni, dll

Nomor Putusan: 
411 K/Ag/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
17-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang tanggal 6 Mei 1998 No. 15/Pdt.G.1998/PTA.Plg; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa mengenai penilaian hasil pembuktian pada tingkat kasasi adalah tidak dapat dipertimbangkan didalam masalah pembatalan nikah tersebut.

Putusan MA No. 78 PK/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Korupsi

Para Pihak: 
Hutomo Mandala Putra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
78 PK/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-09-2001

Tanggal Dibacakan: 
14-09-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 1 K/Pid/2000; Menyatakan kesalahan terdakwa Hutomo Mandala Putera alias Tommy bin Soeharto atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Menyatakan memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan barang-barang bukti Surat-surat dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain, membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa seseorang yang tidak lagi menjabat sebagai Komisaris perusahaan, dimana apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan melawan hukum, tidaklah dapat dipertanggugangjawabkan kepadanya, kalaupun sebelumnya kedudukan selaku Komisaris pada perusahaan tersebut. Bahwa hal ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Terbatas, dan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (1) Sub a jo Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) ke ie jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan MA No. 030 PK/N/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Asuransi Hutang

Para Pihak: 
IKB Deutsche Industriebank AG, Bayerische Hypo-und Vereinsbank AG VS Hokiarto

Nomor Putusan: 
030 PK/N/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-01-2002

Tanggal Dibacakan: 
09-01-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan para pemohon peninjauan kembali; Menghukum para pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan diasuransikannya utang debitur yang telah dijamin oleh termohon pailit melalui asuransi kredit ekspor maka sesuai dengan ketentuan pasal 12-4,1 dan 13 perjanjian kredit yang bersangkutan perlu dibuktikan apakah perjanjian asuransi telah terpenuhi dan sampai sejauh mana membuat pembuktian dalam permohonan pailit aqua menjadi kompleks dan rumit.

Putusan MA No. 01 PK/N/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Para Pihak: 
PT. Okasa Indah VS TIM Likuidasi Bank harapan Sentosa

Nomor Putusan: 
01 PK/N/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-02-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-02-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 027 K/N/2002; Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan termohon telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian penundaan kewajiban pembayar utang No. 06/PKPU/2000/PN. Niaga JKT.PST; Menyatakan batal putusan perdamaian No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga. JKT.PST tertanggal 2 November 2002 berikut perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga. JKT.PST tertanggal 30 Oktober 2002; Menyatakan termohon PT. Okasa Indah Pailit; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, SH dari kantor Hukum Tutik Sri Suharti & Rekan sebagai Kurator termohon; Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas; Menolak permohonan yang selebihnya; Menghukum pemohon PK/ termohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan PK ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai pasal 278 UUK terhadap putusan atas permohonan perdamaian tidak dapat diajukan kasasi, karenanya dalam putusan yang dimohonkan PK tersebut terdapat kesalahan berat dalam penerapan hukum, sehingga putusan tersebut harus dibatalkan.

Putusan MA No. 03 PK/N/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Utang

Para Pihak: 
ING BARINGS SOUTH EAST ASIA LIMITED VS Ir. Fadel Muhammad

Nomor Putusan: 
03 PK/N/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-01-2002

Tanggal Dibacakan: 
28-01-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahakamah Agung RI No. 037 K/N/2001; Menyatakan pemohon PK adalah kreditur dari termohon PK; Menetapkan utang termohon PK kepada pemohon PK seluruhnya berjumlah $ 4.810.733.25; Menghukum termohon PK untuk membayar seluruh biaya perkara, baik yang jatuh pada Pengadilan Niaga, kasasi, maupun PK dan biaya perkara dalam PK ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 BW yang menyatakan bahwa suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mempunyai kekuatan bukti yang kuat, maka berdasarkan putusan pailit tersebut, termohon peninjauan kembali harus dinatakan terbukti mempunyai utang kepada pemohon PK.

Putusan MA No. 01/B/PK/PJK/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa Pajak

Para Pihak: 
Amoseas Indonesia INC VS Direktur Jenderal Pajak

Nomor Putusan: 
01/B/PK/PJK/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak No. 0144/PP/A/M.V/16/2002; Mengabulkan permohonan Banding dari wajib pajak; Membatalkan keputusan keberatan Dirjen Pajak No. Kep.1125/WPJ.06/BD.04/2001; Menyatakan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sehubungan dengan KP Minui, KPS Misool, KPS Soe dan KPS Kalumpang terhadap Pemohon Banding adalah Nihil; Menyatakan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sehubungan dengan KOB Panas Bumi Darajat dan Amandemen KOB Panas Bumi Darajat terhadap pemohon banding sampai dengan saat ini adalah nihil; Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Jurang Bayar Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 1999 No. 00018.287.99.053.00 disertai imbalan bungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa mengenai ketentuan PPN berdasarkan pasal II UU No. 11 Tahun 1994 berlaku azas lex generalis bagi pengusaha kena pajak, pada umumnya (pasal II huruf a) dan berlaku azas lex spesialis bagi pengusaha kena pajak dibidang pertambangan migas, pertambangan umum termasuk panas bumi dan pertambangan lainnya (pasal II huruf b). Oleh karenanya putusan Pengadilan Pajak yang berdasarkan pasal II huruf a UU No. 11 Tahun 1994 atas pengusaha kena pajak berdasarkan azas lex spesialis adalah telah salah dalam menerapkan hukum.