Putusan MA No. 33 PK/Pdt. Sus-Arbt/2016 Tahun 2016
Perihal:
Pengerukan Karang Keras dan Kompak Dalam Lapisan Tanah Yang Dikeruk Di Dermaga Pelabuhan Cigading, Banten
Para Pihak:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) VS PT Hutama Karya (Persero) dan PT Krakatau Bandar Samudera
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
33 PK/Pdt. Sus-Arbt/
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
26-05-2016
Tanggal Dibacakan:
26-05-2016
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili) : -Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut; -Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tanggal 28 November 2014; (Mengadili Kembali) : 1. Menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima; 2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar RP 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Catatan Amar:
Nomor Putusan 33 PK/Pdt. Sus-Arbt/2016
Kaidah Hukum:
-Putusan Judex Facti yang menguatkan putusan Arbitrase tidak dapat diajukan upaya banding ke Mahkamah Agung sebagai Penjelasan Pasal 72 Ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999; -Judex Juris dalam menuliskan amar putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri harus menuliskan amar sesuai atau sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri dan tidak diubah. Kesalahan penulis dalam amar putusan Judex Juris dapat diajdikan alasan pengajuan permohonan kembali dengan alasan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.