Menolak

Putusan MA No. 15 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
Pembunuhan dan pencurian

Para Pihak: 
Uding alias Saefulbahcri bin H. Nuria, A'A alias Adisuwarsa

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
26-06-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Uding alias Saefulbachri bin H. Nuria tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 Agustus 1964 No. 65 / 1964 PT Pidana sekedar mengenai penyebutan kwalifikasi sehingga sebagai berikut: Terdakwa I: Pembunuhan yang diikuti oleh Tindak Pidana; Terdakwa II: Turut serta melakukan pembunuhan yang diikuti oleh Tindak Pidana; Menghukum penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan Pengadilan Tinggi kejahatan dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan saksi (Anggota ABRI) yang secara bersepakat dijalan Bungur Jakarta untuk melaksanakan niat jahat telah melakukan pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana; bahwa terbukti terdakwa II mengancam dengan pistol milik saksi, sedangkan saksi menjerat leher korban dengan ikat pinggang, kemudian dipukul oleh terdakwa I dengan sepotong besi dengan akibat meninggalnya si korban

Putusan MA No. 15 K/Kr/1967 Tahun 1967


Perihal: 
Menyimpan senjata api ilegal, Penggelapan uang, Sengketa perkawinan

Para Pihak: 
Teuku Jusuf Muda Dalam

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-02-1967

Tanggal Dibacakan: 
08-04-1967

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Teuku Jusuf Muda Dalam tersebut. Menghukum penuntut-kasasi tersebut akan membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tidak dapat dibenarkan karena: 1) berhubung berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 maka menurut hukum yang berlaku, Negara kita tidak mengenal adanya forum previlegiatum, sehingga bagi semua penduduk Indonesia tidak memandang pangkat, Pengadilan Negerilah yang menjadi pengadilan tingkat pertamanya; 2) soal2 yang mengenai penahanan penuntut-kasasi tanpa surat perintah secara

Putusan MA No. 12 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
penghinaan

Para Pihak: 
Tjoe Tjong Kiau, Aida

Nomor Putusan: 
12 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1971

Tanggal Dibacakan: 
29-05-1971


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Tjoe Tjong Kiau tersebut; Menghukum penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tidak dapat diterima karena tidak ditujukan kepada pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi

Putusan MA No. 12 K/Kr/1968 Tahun 1969


Perihal: 
Penyalahgunaan kekuasaan dan dana untuk kepentingan diri sendiri

Para Pihak: 
Raden Soeharto

Nomor Putusan: 
12 K/Kr/1968

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-07-1969

Tanggal Dibacakan: 
12-07-1969

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari: Kepala Kejaksaan Banda Aceh tersebut; Menerima permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Raden Soeharto tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan tanggal 7 September 1967 No. 57/1967 P.T. tersebut; Mengadili sendiri: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda-Aceh tanggal 6 Mei 1967; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tersebut semuanya pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dala tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyalah berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi ketentuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku ataupun karena melampau batas wewenang, sebagaimana yang ditnetukan di dalam pasal 51 dari Undang-Undang No. 13 Tahun 1965.

Putusan MA. No. 12 K/Kr.1971 Tahun 1971


Perihal: 
Penganiyaan berencana yang berakibat kematian

Para Pihak: 
Johan Kamu, Paul Johan Palit

Nomor Putusan: 
12 K/Kr.1971

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-05-1972

Tanggal Dibacakan: 
07-06-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: Kepala Kejaksaan Negeri Biak tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara

Kaidah Hukum: 
permohonan kasasi ini diajukan oleh Kepala Kejaksaan, tetapi tidak nyata bahwa Jaksa tersebut mendapat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan kasasi jabatan, oleh karena mana berdasarkan pasal 122 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia permohonan tersebut dianggap permohonan kasasi pihak (partij cassatie); putusan Pengadilan Tinggi telah diberitahukan kepada Jaksa sebagai penuntut kasasi pada tanggal 7 Oktober 1970 dan Jaksa tersebut telah mengajukan permohonan kasasi 17 September 1970 dengan demikian permohonan kasasi tersebut telah diajukan dalam tenggang dan denganc ara menurut Undang-Undang akan tetapi risalah kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan dalam tingkat kasasi diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Biak pada tanggal 10 Oktober 1970 jadi telah meliwati tenggang 2 (dua) minggu sebagaimana ditetapkan dalam pasal 125 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, oleh karena mana permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 11 K/Kr/1969 Tahun 1970


Perihal: 
Pemalsuan surat permohonan beras

Para Pihak: 
Soedjadi bin Aboekasan, Soengkono bin Chamin

Nomor Putusan: 
11 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1970

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1970

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 16 Januari 1968 No. 58/1967/Pid./PT Smg. sekedar mengenai kwalficatie yang harus berbunyi dan dibaca sebagai berikut: 1. "Pemalsuan surat dilakukan beberapa kali"; 2. "Dengan sengaja mempergunakan surat palsu dilakukan beberapa kali"; Menghukum penuntut-kasasi membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri menganggap kesalahan para penuntut kasasi terbukti terhadap kedua tuduhan yang disusun secara cumulatief, akan tetapi kwalificatie dalam dictumnya salah dan meskipun Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya juga berpendapat, kedua tuduhan tersebut terbukti, akan tetapi dalam dictumnya hanya memberikan 1 (satu) kwalificatie, sedangkan penyebutan seorang pejabat adalah salah karena pada pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada istilah sebagai seorang pejabat

Putusan MA No. 9 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
Tindak pidana penggelapan

Para Pihak: 
Sutarto bin Karjodiwirjo

Nomor Putusan: 
9 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1970

Tanggal Dibacakan: 
13-01-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi; Menghukum penuntut-kasasi tersebut membayar biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Permohonan kasasi yang diajukan hanya dengan alasan "merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi" dianggap bahwa permohonan kasasi tersebut diajukan secara tidak sungguh-sungguh

Putusan MA No. 8 K/Sip/1967 Tahun 1967


Term Populer: 
Asiman

Perihal: 
sengketa warisan tanah sawah

Para Pihak: 
Asiman bin Sakakat, Nji H. Sunar, Nji Ijoh, Nji Ijot, Djajasantibi, Muh. Lamri

Nomor Putusan: 
8 K/Sip/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-11-1966

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1967

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp 75,25 (tujuh puluh lima rupiah dua puluh lima sen).

Kaidah Hukum: 
Menimbang bahwa dalam perkara ini penggugat untuk kasasi tidak mengajukan risalah kasasi dimana dimuat alasan2 dari permohonannya, sebagaimana yang diharuskan oleh pasal 115 ayat 1 Undang2 Mahkamah Agung Indonesia, sehingga berdasarkan ayat 2 pasal 115 itu, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diteirma

Putusan MA No. 8 K/Kr/1969 Tahun 1970


Term Populer: 
Tan Piauw Piauw

Perihal: 
Pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Tan Swie Kwang, Tan Tjien Tjien

Nomor Putusan: 
8 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-11-1969

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1970

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para penuntut-kasasi; Menghukum para penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Sepanjang mengenai unsur kesengajaan tidak dapat dibenarkan, karena judex facti telah secara tepat mempertimbangkannya; sepanjang mengenai unsur voorbedachterade tidak dapat diajukannya karena judex facti juga berkesimpulan bahwa unsur tersebut tidak terbukti; tidak dapat dibenarkan karena judex facti telah mempertimbangkannya dengan tepat; tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak mempersalahkan para terdakwa terhadap pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (moord) melainkan terhadap pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (doodslag) yang dituduhkan pula ke pada mereka itu dalam tuduhan "Terutama"; tidak dapat dibenarkan karena kontradiksi demikian tidak terdapat, sebab dalam tuduhan "Terutama" sebenarnya tersimpul dua tuduhan, yaitu pasal 340 dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hal mana sebaiknya tidak dicakup dalam satu tuduhan melainkan dua tuduhan, tetapi tuduhan tersebut tidak dapat dikatakan salah.

Putusan MA No. 7 K/Sip/1967 Tahun 1967


Perihal: 
Sengketa waris atas tanah sawah

Para Pihak: 
Bok Nur alias Ena, Bok Sija alias Mina, Bok Buna alias Karti

Nomor Putusan: 
7 K/Sip/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-09-1966

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1967


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat2 untuk kasasi; Menghukum penggugat2 untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan banyaknya Rp. 103, 75 (seratus tiga rupiah tudjuh puluh lima sen)

Kaidah Hukum: 
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan2nya yang diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam renggang2 waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang2, maka oleh karena itu dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarkan alasan tersebut dan pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan pengadilan Bawahan dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang2, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak.