Menolak

Putusan MA No. 5 K/Kr/1966 Tahun 1967


Para Pihak: 
Go Siang Jong

Nomor Putusan: 
5 K/Kr/1966

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Dibacakan: 
08-04-1967


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Go Siang Jong tersebut; Menghukum penuntut-kasasi tersebut akan membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan2 yang diuraikan, pula karena tidak nyata, bahwa putusan judex facti bertentangan dengan hukum, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak; Memperhatikan pasal2 Undang2 yang bersangkutan

Putusan MA No. 3 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perjudian, lotere buntut

Para Pihak: 
Oentono alias Oen Poo Kong

Nomor Putusan: 
3 K/Kr/1974

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-1974

Tanggal Dibacakan: 
19-11-1974

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
keberatan tersebut tidak dapat diterima, karena pada hakekatnya keberatan semacam itu adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau melampaui batas wewenang ataupun kesalahan mentrapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965

Putusan MA No. 3 K/Kr/1967 Tahun 1967


Term Populer: 
I. Toegirin, Hindawan

Perihal: 
gratifikasi, menerima hadiah

Para Pihak: 
I. Toegirin, Hindawan

Nomor Putusan: 
3 K/Kr/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-09-1967

Tanggal Dibacakan: 
16-09-1967

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Toegirin tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri di Blitar tanggal 22 Juni 1966 No. 997/1965 Pidana B. sekedar mengenai kwalifikasi yang harus berbunyi dan dibaca sebagai berikut: "Sebagai pegawai negeri menerima suatu pemberian, sedang ia mengetahui, bahwa pemberian itu dilakukan untuk membujuknya, supaya ia membuat sesuatu bertentangan dengan kewajibannya"; Menghukum penuntut-kasasi membayar segala biaya perkara dalam tingkat in;

Kaidah Hukum: 
Menimbang, mengenai keberatan ke-1, bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak dijelaskan berupa apa ketidak adilan yang dimaksudkan itu; Menimbang, mengenai keberatan ke-2, bahwa keberatan ini dapat dibenarkan, namun tidak merupakan alasan untuk membatalkan putusan Hakim bawahan, karena hanya merupakan suatu kekhilafan dalam hal pemberian kwilfikasi saja, sebab dari putusan Pengadilan Negeri nyata dengan jelas bahwa Pengadilan Negeri berkesimpulan, bahwa penuntut-kasasi telah salah melakukan kejahatan sebagaiman dimaskud dan diancam dengan pidana dalam pasal 419 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; bahwa keberatan ini hanyalah merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk memperbaiki kwilifkasi itu; Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas, pula karena tidak nyata bahwa putusan judex facti bertentangan dengan hukum, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan memperbaiki kwilifkasi putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas

Putusan MA No. 48 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Penggelapan uang P.N.K.A

Para Pihak: 
Achmad Soetojo Adnanputra M.A.

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
48 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-1975

Tanggal Dibacakan: 
07-01-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Perjanjian antara P.N.K.A. dan terdakwa tgl 22-3-1969 No. 011/HK/P/1969 baik karena namanya: "Perjanjian pelaksaanaan proyek pengadaan bantalan kayu jati untuk P.N.K.A." maupun pasal-pasal didalamnya: Pasal pertama dan utama: "Pihak pertama memberi tugas dan pihak kedua dengan penuh rasa tanggung jawab menerima tugas ... dst" adalah suatu penugasan (lastgeving) dan bukanya suatu persetujuan jual-beli. Karena itu uang yang diterima terdakwa pada tgl. 27-5-1969 tidaklah lantas menjadi milik terdakwa tetapi masihlah milik P.N.K.A. dan penggunaan uang itu oleh terdakwa untuk keperluan lain dari pada yang dimaksud dalam perjanjian di atas adalah perbuatan memiliki dengan melawan hukum (onrechtmatige toeeigening)

Putusan MA No. 5 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Melakukan tindakan sabotase dan menimbulkan kekacauan di Bidang ekonomi

Para Pihak: 
Paturusi bin Mappersangka

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
5 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
15-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
15-12-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Penetapan Presiden No. 11 Tahun 1963 adalah sah larena dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1969 (L.N. 1969 No. 36) sebagaimana termaksud dalam lampiran II A Undang-undang itu telah dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan materi Penetapan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan penyusunan Undang-undang yang baru

Putusan MA No. 92 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Pemaksaan untuk meminum minuman keras

Para Pihak: 
Daslim bin Ahmaddin

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
92 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 2/1973 sehingga berbunyi sebagai berikut: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sinabang No. 26/Pid/1972; Menyatakan pembanding/tertuduh Daslim binAhmaddin tersebut bersalah melakukan kejahatan; "Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tak menyenangkan"; Menghukum ia oleh akrena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan keputusan ini lamanya terpidana ditahan sementara sebelum putusan ini mendapat kekuatan tetap akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan padanya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
1. Amar putusan Pengadilan Tinggi tentang kejahatan yang dipersalahkan kepada tertuduh yang berbunyi "Dengan melawan hukum mengancam dengan suatu perbuatan laun atau mengancam dengan perbuatan yang tidak menyenangkan saksi pr. Nursiyam melakukan perbuatan meminum brendi dan air daun nenas diremas dengan garam" harus diperbaiki sehingga bebrunti sebagai berikut: "Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tak menyenangkan". 2. Tidaklah perlu dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi bahwa tertuduh tidak terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 299 K.U.H.P. karena pasal 299 K.U.H.P ternyata tidak dirumuskan dalam surat tuduhan

Putusan MA No. 26 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
Ong Kok Liang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
26 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Pasal 315 K.U.H.P. tidak memungkinkan adanya pembuktian seperti halnya padal 310 K.U.H.P., Kata-kata "merusak rumah tangga" adalan merupakan tuduhan melakukan "perbuatan tertentu" seperti yang dimaksud oleh pasal 310 ayat 1 K.U.H.P

Putusan MA No. 307 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa rumah

Para Pihak: 
Bhen Sen Tjoo VS Ratna Supradja … dkk

Nomor Putusan: 
307 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1977


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.130,-

Kaidah Hukum: 
Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi rill bila keputusan bersangkutan mempunyai kekuatan yang pasti

Putusan MA No. 580 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Kwik Hong Thoen

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
580 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-05-1976


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.730,-

Kaidah Hukum: 
Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri yang merupakan pelaksanaan terhadap keputusan Mahkamah Agung, tidak termasuk ketetapan-ketetapan Pengadilan termaksud dalam pasal 16 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia tahun 1930 yang terhadapnya dapat dimohonkan kasasi

Putusan MA No. 1652 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Mohamad Sofwan … dkk VS Warid Raktion

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1652 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi I, serta permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.930,-

Kaidah Hukum: 
Kumulasi dari beberapa gugatan yang berhubungan erat satu dengan lainnya tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku