Menolak

Putusan MA No. 196 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
Lim Jie Giok … dkk VS Satina … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
196 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.630,-

Kaidah Hukum: 
Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjau kedudukan kemasyarakatan dari pada pihak yang dihina

Putusan MA No. 1245 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Rusli Ibrahim VS Walikota/Kepala Daerah Kotamadya Banda Aceh cq. Pemerintah Daerah Kotamadya Banda Aceh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1245 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 4.630,-

Kaidah Hukum: 
1. Pelaksaanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapat didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. In casu berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestendig en gebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara penggugat dan tergugat I (pasal 1347 jo. pasal 1339 K.U.H.Perdata). 2. Pada asasnya mengabulkan lebih dari apda diminta dalam petitum, menurut yurisprudensi dapat diberikan asal saja tidak menyimpang dari posita

Putusan MA No. 327 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa rumah

Para Pihak: 
Toekiman VS Sawal … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
327 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.865,-

Kaidah Hukum: 
Ketentuan mengenai sertipikat tanah sebagai tanda/bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertipikat yang bersangkutan adalah tidak benar

Putusan MA No. 477 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Perceraian dan wali atas anak

Para Pihak: 
Masrul Susanto VS Tjang Kim Ho

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
477 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
02-11-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 41/1975 P.T. Perdata sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: Menghukum tergugat untuk membayar uang bantuan sebesar Rp. 4.000,- setiap bulan kepada penggugat sampai kedua anak tersebut mencapai usia 21 tahun; dirobah menjadi berbunyi: Menghukum tergugat untuk membayar uang bantuan sebesar Rp. 4.000,- setiap bulan kepda penggugat sampai kedua anak tersebut mencapai usia 18 tahun; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1947 (Undang-undang tentang Perkawinan) maka berdasarkan pasal 50 undang-undang tersebut batas umur seorang yang berada dibawah kekuasaan peerwalian adalah 18 tahun, bukan 21 tahun

Putusan MA No. 81 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan uang

Para Pihak: 
Moch. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
81 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki diktum putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 45/1972/Pid/PT.B sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh: Ir. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja adalah perbuatan pidana akan tetapi tidak dapat dipidana"; Melepaskan dia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ("ontslag van alle rechtservolging"); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Azas "materiele wederrechtelijkheid" merupakan suatu "buitenwettelijke uitsluiyingsgrond", suatu "buitenwettelijke rechtsvaardigingsgrond" dan sebagai suatu alasan yang buintenwettelijke sifatnya merupakan suatu "fait d'excuse" yang tidak tertulis, seperti dirumuskan oleh doktrin dan yurisprudensi. Sesuai dengan tujuan dari azas "materiele wedrrechtelijkheid" suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut adalah sosial adequat. 2. Hasil dari Seminar Hukum Nasional bukanlah sumber atau dasar hukum, terlepas dari persoalan apakah bunyi resolusi Seminar Hukum Nasional tersebut mengadnung azas materiele wederrechtelijkheid atau tidak; 3. Azas materiele wederrechtelijkheid diakui oleh yurisprudensi dan perundang-undangan tertentu (Undang-undang No. 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi); 4. Dalam hubungannya dengan azas materiele wederrchtelijkheid maka putusan P.T. harus diperbaiki karena perbuatan tertuduh dinyatakan "bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran", sedangkan sebetulnya perbuatan tersebut adalah merupakan kejahatan (memenuhi unsur-unsur formil), akan tetapi tertuduh tidak dapat dipidana

Putusan MA No. 71 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Menyebarluaskan berita palsu

Para Pihak: 
Saidun Usman

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 109/Pid/PT.Mdn sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, bendi atau merendahkan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia"; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan "mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan" dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P. Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghinaan tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi menyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat

Putusan MA No. 71 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Menyebarluaskan berita palsu

Para Pihak: 
Saidun Usman

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 109/Pid/PT.Mdn sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, bendi atau merendahkan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia"; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan "mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan" dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P. Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghinaan tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi menyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat

Putusan MA No. 1381 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Dominggus Rahanra VS Costansa Rahanra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1381 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-03-1978

Tanggal Dibacakan: 
25-04-1978


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Keputusan Pengadilan Negeri tidak terikat oleh keputusan Hakim Perdamaian

Putusan MA No. 22 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Ariawati Sunardja … dkk VS Arief Gunawan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
22 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1976

Tanggal Dibacakan: 
15-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.105,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah, hakim bebas untuk menentukan berdasarkan rasa keadilan pada siapa harus dibebankan pembuktian

Putusan MA No. 1149 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Durasid U. Simpel VS Albert Dulin Duha

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1149 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-04-1979

Tanggal Dibacakan: 
25-04-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.74/1974/Pdt PT.Bjm dan keputusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 5/1974/Pdt/K.Kp; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan bahwa gugatan penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi/tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 3.355,-

Kaidah Hukum: 
Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima