Putusan MA No. 1309 K/Pdt/1991 Tahun 1991
Perihal:
Wanprestasi
Para Pihak:
Budi Adriawan vs Kwee He Tjiang dan Mohamad Endin
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1309 K/Pdt/1991
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Kategori:
Tanggal Musyawarah:
18-06-1996
Tanggal Dibacakan:
18-06-1996
Kondisi:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat, (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan turut tergugat untuk sebagian, Menyatakan penggugat rekonpensi turut tergugat adalah pemilik yg sah atas tanah dan bangunan rumah yg berada diatasnya terletak di kabupaten Bandung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kompeks Kopo Permai IV blok 25 A No.11, Menolak gugatan turut tergugat untuk selain dan selebihnya. (dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yg dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 10.000, Menghukum pemohon kasasi membayar biaya sebesar Rp. 20.000
Kaidah Hukum:
Kelalaian membayar hutang atas pembelian sejumlah bahan bangunan mengakibatkan penjual menderita rugi, maka besarnya ganti yang layak dan adil yang harus dibayar pembeli adalah sebesar 15% pertahun terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai hutang dibayar lunas.