KUHPerdata Pasal 1458

Putusan MA No. 2370 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perikatan

Para Pihak: 
Apih Topik, Ong Sin Tjong vs Ny. H. Kartini, Ny. Popon Hermin Damanik, Drs. Andang Mawardi, Enok Mawardi

Nomor Putusan: 
2370 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
19-09-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat I dan II (Dalam pokok perkara): Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya (Dalam Rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk sebagian, Menyatakan akta jual beli no.2/VII/1976 tanggal 5 juli 1976 akta hibah no.6/VIII/1982 tanggal 31 Agustus 1982 yg dibuat oleh M.Syafei-PPAT di Tasikmalaya dan sertifikat hak milik no.30/desa nagarawangi adlah sah menurut hukum, Menyatakan penggugat II dalam rekonpensi adlah pemilik barang sengketa, Menolak untuk selain dan selebihnya, Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu jual beli dimana dalam suatu pernyataan secara sepihak yang dibuat oleh pembeli diluar akta jual beli yang isinya berupa pemberian; Kesempatan bagi penjual apabila dikehendaki, diberi kesempatan untuk membeli kembali dalam waktu tertentu dan bilamana waktu tertentu tersebut tela berlalu maka jual beli tersebut secara hukum adalah sah

Putusan MA No. 1309 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Budi Adriawan vs Kwee He Tjiang dan Mohamad Endin

Nomor Putusan: 
1309 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat, (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan turut tergugat untuk sebagian, Menyatakan penggugat rekonpensi turut tergugat adalah pemilik yg sah atas tanah dan bangunan rumah yg berada diatasnya terletak di kabupaten Bandung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kompeks Kopo Permai IV blok 25 A No.11, Menolak gugatan turut tergugat untuk selain dan selebihnya. (dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yg dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 10.000, Menghukum pemohon kasasi membayar biaya sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Kelalaian membayar hutang atas pembelian sejumlah bahan bangunan mengakibatkan penjual menderita rugi, maka besarnya ganti yang layak dan adil yang harus dibayar pembeli adalah sebesar 15% pertahun terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai hutang dibayar lunas.