R.L. Tobing

Putusan MA No. 3909 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perjanjian kredit

Para Pihak: 
Freddy Sihombing vs PT. Bank Duta, Ny. Lusiana T.S

Nomor Putusan: 
3909 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
05-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
05-07-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Konpensi): Menolak gugatan penggugat konpensi seluruhnya (Dalam rekonpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi dalam konpensi utnuk sebagian 2. Menyatakan bahwa surat berupa: a. Surat permohonan consumer loan tanggal 5-11-1991 b. Credite memorandum consumer loan tanggal 8-11-1991 c. Perjanjian kredit tanggal 11 April 1991 no.538/BDMLG/IV/1991 d. Perjanjian penyerahan hak dan milik dalam kepercayaan atas barang e. Surat kuasa untuk menjual hak tertanggal 11 april 1991 f. Surat aksep tertanggal 11 April 1991 g. Surat perintah pemindah bukuan tanggal 11 april 1991 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yg mengikat 3. Dan memerintahkan penggugat konpensi menyerahkan kembali BPKB mobil N-253-MB kpd penggugat rekonpensi. 4. Menyatakan bahwa sita revindicatoir atas mobil honda accord tahun 1990 no. pol.N-253-MB dan sita atas tanah beserta rumah dijalan panglima sudirman 106 batu malang sebagaimana berita acara penyitaan revindicatoir tanggal 5 oktober 1993 np.42/RB/1993/PN malang adalah tidak sah dan berharga 5. Memerintahkan pengadilan negeri malang untuk mengangkat sita jaminan tersebut, Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk selebihnya (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum termohon kasasi membayar biaya sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Tidak adanya kta sepakat antara Penggugat dan Tergugat, baik atas jumlah hutang dan barang jaminannya antara lain perjanjian kredit adalah merupakan cacat hukum, menurut pasal 1320 BW, perjanjian tersebut tidak sah

Putusan MA No. 3676 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Penolakan permohonan pendaftaran pembaharuan pemindahan hak suatu merek yg sama dengan orang lain

Para Pihak: 
Pemerintah RI Cq. Departemen Kehakiman Cq. Direktorat Jendral Hak cipta, Paten dan merek Cq. Direktorat Merek vs Tan Siauw Liang

Nomor Putusan: 
3676 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Amar mahkamah agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: pemerintah RI Cq depart kehakiman Cq.Direktur jenderal hak cipta, Paten dan merek Cq.Direktorat merek tersebut, Membatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat tanggal 2 oktober 1991 no.283/Pdt?G.D/1991/PN.Jkt.Pst (Mengadili sendiri): Menolak gugatan penggugat seluruhnya, Menghukum termohon kasasi asal membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Permohonan pendaftaran, pembaharuan pemindahan atas hak suatu merek yang sama dan mirip dengan orang lain akan ditolak kantor merek

Putusan MA No. 1346 K/Pdt/1971 Tahun 1991


Perihal: 
Ganti rugi atas peristiwa penembakan dengan senjata angin

Para Pihak: 
Ny. Nono Wahyudi, Budi Prasetyo, Nono Wahyudi vs Drs. Slamet Rahardjo, Ny. Slamet Rahardjo

Nomor Putusan: 
1346 K/Pdt/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
14-03-1996

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat I, II terbanding untuk sebagian, Menetapkan bahwa penggugat I,II terbanding adalah orangtua/wali dari Hengki Ak yg berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhdap para tergugat pembanding, Menetapkan tergugat II,III pembanding adlah orangtua dari tergugat I pembanding Budi Prasetyo yg bertanggung jawab atas gugatan ganti rugi dari penggugat, Menghukum tergugat II, III pembanding untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.698.650 kpd penggugat I,II terbanding, Menghukum tergugat II, III pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp. 7.500, Menolak gugatan selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa putusan atau amar mengenai Dwangsom/uang paksa haruslah ditiadakan olh pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan secara Riel Eksekusi

Putusan MA No. 1309 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Budi Adriawan vs Kwee He Tjiang dan Mohamad Endin

Nomor Putusan: 
1309 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat, (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan turut tergugat untuk sebagian, Menyatakan penggugat rekonpensi turut tergugat adalah pemilik yg sah atas tanah dan bangunan rumah yg berada diatasnya terletak di kabupaten Bandung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kompeks Kopo Permai IV blok 25 A No.11, Menolak gugatan turut tergugat untuk selain dan selebihnya. (dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yg dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 10.000, Menghukum pemohon kasasi membayar biaya sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Kelalaian membayar hutang atas pembelian sejumlah bahan bangunan mengakibatkan penjual menderita rugi, maka besarnya ganti yang layak dan adil yang harus dibayar pembeli adalah sebesar 15% pertahun terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai hutang dibayar lunas.