Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : NY. JANDA TAN LIONG TJIANG tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 25 Agustus 1970 No.12/1970 Pdt. dan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Probolinggo tanggal 2 Agustus 1969 No. 43/1969 Pdt.;
Memerintahkan kepada Pengadilan Tinggi Negeri Probolinggo untuk membuka sidang dan memeriksa kembali perkara tersebut, dan selanjutnya memutus perkaranya;
Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 280,- (dua ratus delapan puluh rupiah);