UU No. 14 tahun 1970

Putusan MA No. 1294 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa warisan tanah yang dikonversi menjadi sertifikat tanah hak milik perikatan

Para Pihak: 
Nida, Sumiati, Djaminah, Bayani, Djayadi vs I. Poerwadi Kernajaya, Maria Imeldawati, Ir. Poerwadi Soekmana, Pemerintah desa Asembagus Kec. Asembagus, Kab Situbondo, Badan Pertahanan Nasional Situbundo

Nomor Putusan: 
1294 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1997

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Menyatakan penggugat adalah ahli waris sah almarhum Muhidin alias P. Sumartono sebagai pengganti waris adalah ahli waris janda almarhum Sukardjo, Menyatakan penggugat berhak atas harta peninggalan Muhidin, Menyatakan sertifikat hak milik no.8 asembagus atas nama kwee swie sing penerbitan tidak sah menurut hukum, Menghukum tergugat I, II, III untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kpd para penggugat, Menyatakan penggugat IV,V, VI melakukan perbuatan melanggar hukum, Menolak gugatan pengugat yg selebihnya (Dalam rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi para penggugat rekonpensi (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum para termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara yg timbul dalam perkara ini.

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam kasus ini telah terjadi manipulasi Hak Atas tanah terperkara, yakni orang tua para tergugat I s/d III telah memanipulasi status hak sewa yang dipegangnya menjadi hak tertentu dan berdasar manipulasi itu diajukanlah konversi dan permintaan itu mendapat bantuan dari para tergugat IV s/d VI tanpa meneliti dengan seksama status kepemilikan atas tanah terperkara

Putusan MA No. 1513 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perwalian terhadap anak

Para Pihak: 
Ny. Yauw Rinny Surjany vs Sutjipto Husodo Muljadi

Nomor Putusan: 
1513 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1997

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Yauw Rinny Surjany, Memerintahkan PN JKT Pusat utnuk mengirim berkas Penetapan No.380/Pdt.G/1993/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 1994 ini bersama-sama dengan berkas putusan PN JKT Pusat tanggal 18 Januari 1994 No. 380/Pdt.G/II/1993/PN.Jkt.Pst ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
"Karena petitum berisi permohonan tentang perceraian dan tentang perwalian yang seharusnya dapat diperiksa dan diputus dalam satu putusan, maka petitum perwalian yang telah diputus dalam bentuk penetapan harus dianggap sebagai putusan, sehingga permohonan kasasi atas putusan (penetapan) tentang perwalian harus dianggap sebagai pemrohonan banding terhadap suatu putusan"

Putusan MA No. 3201 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Pembeli yang beritikad

Para Pihak: 
Fransiskus Xaverius Soeharno vs Ibrahim, Soelaiman

Nomor Putusan: 
3201 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-01-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-01-1996

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi fransiskus xaverius soeharno, Membatalkan putusan pengadilan tinggi surabaya tanggal 29 desember 1990 no.692/pdt/1990/Pt.Sby.mengadili sendiri: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah dan berlaku akta jaul beli, akata perjanjian pengosongan dan perubahan nama pemilikan atas barang sengeketa tersebut 3. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan ingkar janji 4. Menghukum tergugat 1 dan tergugat II untuk menyerahkan tanah beserta bangunan yg terletak di rangkah Gg. VI/108 Surabay kpd penggugat dan bilamana perlu dgn bantuan alat negara 5. Menghukum para tergugat dan siapa saja yg menempati untuk mengosongkan, menyerahkan tanah beserta bangunan yg berada di atasnya yg terletak di rangkah Gg. VI/108 Surabaya tanpa syarat kpd penggugat dan bilamana perlu dgn bantuan alat negara 6. Menghukum para tergugat memberikan ganti ruhi kpd penggugat secara tanggung renteng karena para tergugat telah merugikan penggugat, dimana selama 7 bulan tanah beserta bangunan yg berada diatasnya tidak pernah dinikmati oleh penggugat sebesar 7x30xRp.50.000=Rp.10.500.000 7. Menolak gugatan untuk selebihnya -Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi; Jual beli yang dilakukan hanya pura-pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak ketiga yang membeli dengan itikad baik

Putusan MA No. 1346 K/Pdt/1971 Tahun 1991


Perihal: 
Ganti rugi atas peristiwa penembakan dengan senjata angin

Para Pihak: 
Ny. Nono Wahyudi, Budi Prasetyo, Nono Wahyudi vs Drs. Slamet Rahardjo, Ny. Slamet Rahardjo

Nomor Putusan: 
1346 K/Pdt/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
14-03-1996

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat I, II terbanding untuk sebagian, Menetapkan bahwa penggugat I,II terbanding adalah orangtua/wali dari Hengki Ak yg berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhdap para tergugat pembanding, Menetapkan tergugat II,III pembanding adlah orangtua dari tergugat I pembanding Budi Prasetyo yg bertanggung jawab atas gugatan ganti rugi dari penggugat, Menghukum tergugat II, III pembanding untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.698.650 kpd penggugat I,II terbanding, Menghukum tergugat II, III pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp. 7.500, Menolak gugatan selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa putusan atau amar mengenai Dwangsom/uang paksa haruslah ditiadakan olh pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan secara Riel Eksekusi