UU No. 14 tahun 1985

Putusan MA No. 09 K/AG/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Permohonan ijin Ikrar Talak

Para Pihak: 
Kamsiami binti Kasmadi vs. Agus Sutrisno bin Ngatimin

Nomor Putusan: 
09 K/AG/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1994

Tanggal Dibacakan: 
25-11-1994

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kamsiami binti Kaswadi tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surakarta tanggal 13 September 1993 M bertepatan dengan tanggal 26 rabiul Awal 1414 H. Nomor: 78/Pdt.G/1993/PTA.Sby dan putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 14 Desember 1992 M, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1413 H. Nomor: 1239/G/1992/PA.Sby; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Agus Sutrisno bin Ngatimin) untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon (Kamsiami binti Kasmadi) dihadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp. 500.000,- kepada Termohon; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 25.000,- ; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 33.000,- ; Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Putusan Pengadilan Agama yang dikuatkan PTA dapat dibatkan apabila telah menyimpang jauh dari petitum atau apa yang dituntut oleh Pemohon Kasasi/Pemohon yaitu telah melebihi apa yang dimohonkan; Hakim berkeyakinan bahwa keretakan rumah tangga kedua belah pihak antara pemohon dan termohon benar telah retak dan sulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon.

Putusan MA No. 138 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
H. Achmad Mistar bin P. Astro vs. Munawati binti Manaf Lubis

Nomor Putusan: 
138 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
26-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi H. Achmad Mistar bin P. Astro tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 20 Januari 1995 M bertepatan dengan tanggal 10 Sy'ban 1415 H Nomor: 130/Pdt.G/1994/PTA.Sby. Sehingga berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Jember tanggal 20 Juni 1994 M bertepatan dengan tanggal 1 Syafar 1415 H No. 1124/Pdt.G/1994/PA,Jr., sehingga berbunyi: Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan jatuh talak satu bain tergugat (H. Achmad Mistar bin P. Astro) terhadap penggugat (Munawati binti Manaf Lubis); Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 39.500,- (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); Menghukum pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah); Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
1. Perceraian dapat dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974, pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam; 2. Isteri berhak atas nafkah dari suami

Putusan MA No. 237 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Talak/Percerian

Para Pihak: 
Rr. Endang Setyowartini binti R. Soemadi vs. Drs. Soerjono bin M. Singowirjo

Nomor Putusan: 
237 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Rr. Endang Setyowartini binti R. Soemadi tersebut denan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 12 November 1994 M, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil tsaniyah 1415 H No. 125/Pdt.G/1994/PT. Sby. sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima permohonan banding pembanding; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 18 Mei 1994 M. bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1414 H No. 1421/Pdt.G/1993/PA.Bwi.

Kaidah Hukum: 
Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975

Putusan MA No. 10 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Nuke Mayasaphira binti Moh. Busthaman vs. R. Rudy Soebekti bin R. Soebari

Nomor Putusan: 
10 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-1995

Tanggal Dibacakan: 
15-08-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Nuke Mayasaphira binti Moh. Busthaman tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 19 September 1994 M, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Akir 1415 H. No. 27/Pdt.G/1994/PTA.JK dan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 2 Februari 1994 M bertepatan dengan tanggal 21 Sya'ban 1414 H No. 725/Pdt.G/1993/PA.JS. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum pemohon kasasi/termohon rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 51.000,-; - Menghukum pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 30.000,-; - Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.50.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan rekonpensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur; Tuntutan nafkah yang diajukan oleh penggugat konpensi/tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan

Putusan MA No. 196 K/AG/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perkawinan

Para Pihak: 
Patricia Alma williams Binti Maurer alias Halimah binti Maurer vs Jaksa Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi NTB dan Lalu Amalaka alias Jamaluddin Bin Mamik Jenur, Menteri Agama RI Cq. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama NTB Cq. Pejabat Pencatat Nikah pada K.U.A. Kecamatan Cakranegara, Kotamadya Mataram

Nomor Putusan: 
196 K/AG/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-11-1995

Tanggal Dibacakan: 
15-11-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram (dalam eksepsi) Mengabulkan eksepsi pemohon (dalam konvensi) Tidak dapat menerima (dalam rekonvensi) Gugatan tidak dapat diterima (dalam konvensi dan rekonvensi) Menghukum pemohon konvensi/termohon rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 174.000,- seratus tujuh puluh empat ribu rupiah; menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah); Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini di tetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 73 Kompilasi Hukum Islam.

Putusan MA No. 494 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Heading

Para Pihak: 
Tourik Mahri vs Ny. R.R Rini Astuty, Asnur Achmad, SH

Nomor Putusan: 
494 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-12-1995

Tanggal Dibacakan: 
12-12-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, 2. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum akta perdamaian no.31 tanggal 4 Februari 1989 yg dibuat oleh penggugat dan tergugat I,II dihadapan notaris Ny. Yetty Taher SH 3. Menghukum tergugat I, II untuk mematuhi bunyi akta perdamaian no.31 tanggal 4 Februari 1989 tersebut 4. Menyatakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Februari 1992 reg no. 3599 K/Pdt/1989 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap penggugat dan tergugat I,II 5. Menyatakan petitum ke4 tdk dpt diterima 6. Menolak gugatan penggugat selebihnya (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi/tergugat I,II dalam konpensi sebagian, 2. Menyatakan tergugat dalam rekonpensi dalam konpensi telah melakukan wanprestasi 3. Menghukum tergugat dalam rekonpensi dalam konpensi untuk membayar sisa hutang pokok Rp. 180.000.000 ditambah denda sebesar 3%setiap bulan dgn perincian sebagai berikut: a. 3% setiap bulan xRp. 280.000.000 terhitung sejak tanggal 28 april 1989 sampai dgn 8 oktober 1991 b. 3% setiap bulan xRp.180.000.000 terhitung sejak tanggal 8 oktober 1991 sampai dgn sisa hutang pokok dibayar lunas 4. Menolak gugatan penggugat dlam rekonpensi I,II dalam konpensi selebihnya 5. Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Dengan tidak dilunasinya sisa hutang Penggugat asal pada tanggal 28 April 1989 sebagaimana telah dipertimbangkan dibagian konpensi diatas, terbukti Penggugat asal telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); Mengenai besarnya denda keterlambatan membayar 10 % setiap bulan dari sisa hutang pokok, meskipun hal itu diperjanjikan, menurut Mahkamah Agung denda sebesar itu dipandang tidak layak karena bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat dan Mahkamah Agung berpendapat adalah patut dan adil apabila denda keterlambatan membayar tersebut ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan x Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 28 April 1989 sampai dengan tanggal 8 Oktober 1991 dan sebesar 3% setiap bulan x Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 8 Oktober 1991 sampai dengan sisa hutang pokok dibayar lunas.

Putusan MA No. 1294 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa warisan tanah yang dikonversi menjadi sertifikat tanah hak milik perikatan

Para Pihak: 
Nida, Sumiati, Djaminah, Bayani, Djayadi vs I. Poerwadi Kernajaya, Maria Imeldawati, Ir. Poerwadi Soekmana, Pemerintah desa Asembagus Kec. Asembagus, Kab Situbondo, Badan Pertahanan Nasional Situbundo

Nomor Putusan: 
1294 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1997

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Menyatakan penggugat adalah ahli waris sah almarhum Muhidin alias P. Sumartono sebagai pengganti waris adalah ahli waris janda almarhum Sukardjo, Menyatakan penggugat berhak atas harta peninggalan Muhidin, Menyatakan sertifikat hak milik no.8 asembagus atas nama kwee swie sing penerbitan tidak sah menurut hukum, Menghukum tergugat I, II, III untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kpd para penggugat, Menyatakan penggugat IV,V, VI melakukan perbuatan melanggar hukum, Menolak gugatan pengugat yg selebihnya (Dalam rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi para penggugat rekonpensi (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum para termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara yg timbul dalam perkara ini.

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam kasus ini telah terjadi manipulasi Hak Atas tanah terperkara, yakni orang tua para tergugat I s/d III telah memanipulasi status hak sewa yang dipegangnya menjadi hak tertentu dan berdasar manipulasi itu diajukanlah konversi dan permintaan itu mendapat bantuan dari para tergugat IV s/d VI tanpa meneliti dengan seksama status kepemilikan atas tanah terperkara

Putusan MA No. 1513 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perwalian terhadap anak

Para Pihak: 
Ny. Yauw Rinny Surjany vs Sutjipto Husodo Muljadi

Nomor Putusan: 
1513 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1997

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Yauw Rinny Surjany, Memerintahkan PN JKT Pusat utnuk mengirim berkas Penetapan No.380/Pdt.G/1993/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 1994 ini bersama-sama dengan berkas putusan PN JKT Pusat tanggal 18 Januari 1994 No. 380/Pdt.G/II/1993/PN.Jkt.Pst ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
"Karena petitum berisi permohonan tentang perceraian dan tentang perwalian yang seharusnya dapat diperiksa dan diputus dalam satu putusan, maka petitum perwalian yang telah diputus dalam bentuk penetapan harus dianggap sebagai putusan, sehingga permohonan kasasi atas putusan (penetapan) tentang perwalian harus dianggap sebagai pemrohonan banding terhadap suatu putusan"

Putusan MA No. 3201 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Pembeli yang beritikad

Para Pihak: 
Fransiskus Xaverius Soeharno vs Ibrahim, Soelaiman

Nomor Putusan: 
3201 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-01-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-01-1996

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi fransiskus xaverius soeharno, Membatalkan putusan pengadilan tinggi surabaya tanggal 29 desember 1990 no.692/pdt/1990/Pt.Sby.mengadili sendiri: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah dan berlaku akta jaul beli, akata perjanjian pengosongan dan perubahan nama pemilikan atas barang sengeketa tersebut 3. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan ingkar janji 4. Menghukum tergugat 1 dan tergugat II untuk menyerahkan tanah beserta bangunan yg terletak di rangkah Gg. VI/108 Surabay kpd penggugat dan bilamana perlu dgn bantuan alat negara 5. Menghukum para tergugat dan siapa saja yg menempati untuk mengosongkan, menyerahkan tanah beserta bangunan yg berada di atasnya yg terletak di rangkah Gg. VI/108 Surabaya tanpa syarat kpd penggugat dan bilamana perlu dgn bantuan alat negara 6. Menghukum para tergugat memberikan ganti ruhi kpd penggugat secara tanggung renteng karena para tergugat telah merugikan penggugat, dimana selama 7 bulan tanah beserta bangunan yg berada diatasnya tidak pernah dinikmati oleh penggugat sebesar 7x30xRp.50.000=Rp.10.500.000 7. Menolak gugatan untuk selebihnya -Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi; Jual beli yang dilakukan hanya pura-pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak ketiga yang membeli dengan itikad baik

Putusan MA No. 1346 K/Pdt/1971 Tahun 1991


Perihal: 
Ganti rugi atas peristiwa penembakan dengan senjata angin

Para Pihak: 
Ny. Nono Wahyudi, Budi Prasetyo, Nono Wahyudi vs Drs. Slamet Rahardjo, Ny. Slamet Rahardjo

Nomor Putusan: 
1346 K/Pdt/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
14-03-1996

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat I, II terbanding untuk sebagian, Menetapkan bahwa penggugat I,II terbanding adalah orangtua/wali dari Hengki Ak yg berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhdap para tergugat pembanding, Menetapkan tergugat II,III pembanding adlah orangtua dari tergugat I pembanding Budi Prasetyo yg bertanggung jawab atas gugatan ganti rugi dari penggugat, Menghukum tergugat II, III pembanding untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.698.650 kpd penggugat I,II terbanding, Menghukum tergugat II, III pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp. 7.500, Menolak gugatan selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa putusan atau amar mengenai Dwangsom/uang paksa haruslah ditiadakan olh pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan secara Riel Eksekusi