Putusan MA No. 350 K/Ag/1994 Tahun 1994
Perihal:
Pembagian harta warisan
Para Pihak:
Sulaiman bin H. Sarong vs. M. Sale bin H. Sarong, M. Yusuf bin H. Sarong dan Pr. Aslah binti H. Sarong
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
350 K/Ag/1994
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Kategori:
Sub Kategori:
Tanggal Musyawarah:
28-05-1997
Tanggal Dibacakan:
28-05-1997
Kondisi:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sulaiman bin H. Sarong tersebut dengan perbaikan amar putudsn Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh tanggal 25 Mei 1994 M bertepatan dengan tanggal 16 Dhulhijah 1414 H No. 15/Pdt.G/1994/PTA.BNA
Kaidah Hukum:
* Bahwa dalam pembagian waris menurut Hukum Islam maka harta warisan tersebut harus dibagi diantara para ahli warisnya dengan perbandingan 2 bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan.