Putusan MA No. 3273 K/Pdt/1995 Tahun 1995
Perihal:
MEREK FUJI STAR
Para Pihak:
Yoe Boen Hoei vs PT. SUMILINDO TAPE INDUSTRI, LTD, PEMERINTAH RI cq. DEPARTEMEN KEHAKIMAN cq. DIRJEN HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
3273 K/Pdt/1995
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
18-09-1996
Tanggal Dibacakan:
18-09-1996
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat II
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik dari merek FUJI STAR yang terdaftar dibawah No. 239.879 ( perpanjang dari No. 148.064);
- Menyatakan pendaftaran merek No. 220.921 atas nama Tergugat I di tolak pendaftarannya, karena mempunyai persamaan pokoknya untuk barang sejenis dengan merek Penggugat;
- Membatalkan pendaftaran merek No. 220.921 dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk mentaati putusan ini, dengan mencatat pembatalan pendaftaran merek No. 220.921 dalam daftar umum merek dan mendaftarkannya atas nama Penggugat;
Dalam Rekonpensi
- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat asli I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.
Kaidah Hukum:
Dengan dihapuskan/dibatalkannya pendaftaran suatu merek, maka akibat hukumnya si pendaftar yang mendapat hak daripadanya tidak diperkenankan lagi memakai merek itu.