Soemarsono

Putusan MA No. 3182 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pengembalian hak milik atas setengah bagian kiosk yang telah berakhir sewa kontraknya kepada pemilik

Para Pihak: 
K. Amin vs Hj. Nurmi, Harizol Mustafa, Herinovan Mustafa, Heriadi, Herianti, Heridenim, Heri Rachmadani

Nomor Putusan: 
3182 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1997

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak ekspesi tergugat (Dalam rekonpensi): Menolak seluruh gugatan para Penggugat dalam rekonpensi/para tergugat dalam konpensi (Dalam Konpensi dan rekonpensi): Menghukum para Termohon kasasi/ para Tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Penadilan tidak dapat menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak dituntut oleh penggugat; Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan pasal 1921 KUHPerdata, bila ada persangkaan menurut undang-undang tidak perlu pembuktian lebih lanjut.

Putusan MA No. 1513 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perwalian terhadap anak

Para Pihak: 
Ny. Yauw Rinny Surjany vs Sutjipto Husodo Muljadi

Nomor Putusan: 
1513 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1997

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Yauw Rinny Surjany, Memerintahkan PN JKT Pusat utnuk mengirim berkas Penetapan No.380/Pdt.G/1993/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 1994 ini bersama-sama dengan berkas putusan PN JKT Pusat tanggal 18 Januari 1994 No. 380/Pdt.G/II/1993/PN.Jkt.Pst ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
"Karena petitum berisi permohonan tentang perceraian dan tentang perwalian yang seharusnya dapat diperiksa dan diputus dalam satu putusan, maka petitum perwalian yang telah diputus dalam bentuk penetapan harus dianggap sebagai putusan, sehingga permohonan kasasi atas putusan (penetapan) tentang perwalian harus dianggap sebagai pemrohonan banding terhadap suatu putusan"

Putusan MA No. 2370 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perikatan

Para Pihak: 
Apih Topik, Ong Sin Tjong vs Ny. H. Kartini, Ny. Popon Hermin Damanik, Drs. Andang Mawardi, Enok Mawardi

Nomor Putusan: 
2370 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
19-09-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat I dan II (Dalam pokok perkara): Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya (Dalam Rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk sebagian, Menyatakan akta jual beli no.2/VII/1976 tanggal 5 juli 1976 akta hibah no.6/VIII/1982 tanggal 31 Agustus 1982 yg dibuat oleh M.Syafei-PPAT di Tasikmalaya dan sertifikat hak milik no.30/desa nagarawangi adlah sah menurut hukum, Menyatakan penggugat II dalam rekonpensi adlah pemilik barang sengketa, Menolak untuk selain dan selebihnya, Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu jual beli dimana dalam suatu pernyataan secara sepihak yang dibuat oleh pembeli diluar akta jual beli yang isinya berupa pemberian; Kesempatan bagi penjual apabila dikehendaki, diberi kesempatan untuk membeli kembali dalam waktu tertentu dan bilamana waktu tertentu tersebut tela berlalu maka jual beli tersebut secara hukum adalah sah

Putusan MA No. 233 PK/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Aries Soegianto Budi trisno vs Ny. Turina Andrijanty Widjojo

Nomor Putusan: 
233 PK/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
20-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat yg dilakukan dihadapan kantor catatan sipil di Jakarta akte no. 5/1981 yg diselenggarakan tanggal 2 Januari 1981 putus karena perceraian dgn segala akibat menurut hukum, Menyatakan penggugat sebagai wali dari anak yg masih dibawah umur yg didapat dari kedua belah pihak masing2 bernama: 1. Ignatius elvis soegiarto lahir diJakarta tanggal 12 Januari 1982, 2. Ferdinand Eldwin Soegiarto lahir di Jakarta tanggal 3 Mei 1984, Menghukum termohon peninajaun kembali tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp. 30.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu pututsan perceraian, dimana seorang hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya gugatan balik rekonpensi