KUHPerdata Pasal 1320

Putusan MA No. 2356 K/Pdt/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
Budi Haliman Halim VS Yayasan Hwa Ing Fonds, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2356 K/Pdt/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-02-2009

Tanggal Dibacakan: 
18-02-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 45/Pdt/2008/Pt.Semarang; Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan penggugat Pemilik Merek sah dan berkekuatan hukum atas Sertifikat Merek Arise Shine Ces; Menyatakan Perjanjian perdamaian dan perjanjian jual-beli Merek yang dibuat dan ditanda tangani oleh tergugat II dengan penggugat batal demi hukum; Menghukum dan memerintahkan tergugat I dan II untuk mengembalikan Sertifikat Merek Arise Shine Ces; Menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- dalam setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan saat ini mempunyai kekuatan hukun tetap; Menyatakan turut tergugat tunduk pada putusan ini; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara; Menolak gugatan para penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya; Menghukum para penggugat dalam rekonpensi membayar biaya perkara; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa alasan-alasan kasasi pemohon kasasi tersebut dapat dibenarkan karena judex factie telah salah menerapkan hukum. Bahwa Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan keadaan penggugat pada saat dibuatnya perjanjian jual beli, yakni penggugat ditahan oleh polisi karena laporan dari tergugat I dan II untuk menekan penggugat agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut. Hal ini adalah merupakan " Misbruik van ostandigheiden" yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUHPerdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak penggugat.

Putusan MA No. 1506 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perikatan Purchase Order

Para Pihak: 
PT. Greces Jaya VS PT. Amindo Pacific Industries

Nomor Putusan: 
1506 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-09-2004

Tanggal Dibacakan: 
23-09-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan pemohon kasasi/penggugat untuk sebagian; Menyatakan termohon kasasi/tergugat asal telah wanprestasi; Menyatakan Purchase Order No. API-GSJ/1332000 tanggal 13 Februari 2000 sah menurut hukum; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada pemohon kasasi/penggugat asal sebesar U$$ 74.388,15 dan ganti rugi sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan termohon kasasi/tergugat asal melaksanakan kewajibannya; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 4 unit mesin bubut, 3 unit mesin Outo Sander dan kayu sebanyak 38.0654 mm yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi; Menolak gugatan Pemohon kasasi/penggugat asal selain dan selebihnya; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Purchase Order yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-undang yang mengikat kedua belah pihak.

Putusan MA No. 507 K/pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Waris dan jual beli

Para Pihak: 
I Ketut Sandia vs I gusti Made Suarda Lugita, I Gusti Ketut Suardi, I Gusti Kompiang Nanda, i gusti Dharma Sutarka

Nomor Putusan: 
507 K/pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 25 Agustus 1995 No. 197/Pdt/1995/PT.Dps yang menguatkan putusan PN Denpasar tanggal 19 Juni 1995 No. 221/Pdt.G/1994/PN.Dps; Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris dari almarhum I Gusti Made Nugera; Menghukum Para Termohon kasasi/ Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Keterangan atau pengakuan salah satu pihak berperkara yang dilakukan di luar persidangan dan tidak dibawah sumpah, tidak mempunyai kekuatan pembuktiandan tidak dapat melumpuhkan kekuatan pembuktian surat-surat bukti yang merupakan Akta Otentik; Hubungan pinjam meminjam uang, kemudian dalam rangka pelunasan hutang dilanjutkan dengan jual beli tanah sengketa maka sesuai pasal 1320 KUH Pdt, hal tersebut tidak dapat membatalkan Akte Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT, kecuali dapat karena adanya paksaan, kekhilapan atas penipuan.

Putusan MA No. 3909 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perjanjian kredit

Para Pihak: 
Freddy Sihombing vs PT. Bank Duta, Ny. Lusiana T.S

Nomor Putusan: 
3909 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
05-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
05-07-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Konpensi): Menolak gugatan penggugat konpensi seluruhnya (Dalam rekonpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi dalam konpensi utnuk sebagian 2. Menyatakan bahwa surat berupa: a. Surat permohonan consumer loan tanggal 5-11-1991 b. Credite memorandum consumer loan tanggal 8-11-1991 c. Perjanjian kredit tanggal 11 April 1991 no.538/BDMLG/IV/1991 d. Perjanjian penyerahan hak dan milik dalam kepercayaan atas barang e. Surat kuasa untuk menjual hak tertanggal 11 april 1991 f. Surat aksep tertanggal 11 April 1991 g. Surat perintah pemindah bukuan tanggal 11 april 1991 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yg mengikat 3. Dan memerintahkan penggugat konpensi menyerahkan kembali BPKB mobil N-253-MB kpd penggugat rekonpensi. 4. Menyatakan bahwa sita revindicatoir atas mobil honda accord tahun 1990 no. pol.N-253-MB dan sita atas tanah beserta rumah dijalan panglima sudirman 106 batu malang sebagaimana berita acara penyitaan revindicatoir tanggal 5 oktober 1993 np.42/RB/1993/PN malang adalah tidak sah dan berharga 5. Memerintahkan pengadilan negeri malang untuk mengangkat sita jaminan tersebut, Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk selebihnya (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum termohon kasasi membayar biaya sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Tidak adanya kta sepakat antara Penggugat dan Tergugat, baik atas jumlah hutang dan barang jaminannya antara lain perjanjian kredit adalah merupakan cacat hukum, menurut pasal 1320 BW, perjanjian tersebut tidak sah

Putusan MA No. 3201 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Pembeli yang beritikad

Para Pihak: 
Fransiskus Xaverius Soeharno vs Ibrahim, Soelaiman

Nomor Putusan: 
3201 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-01-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-01-1996

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi fransiskus xaverius soeharno, Membatalkan putusan pengadilan tinggi surabaya tanggal 29 desember 1990 no.692/pdt/1990/Pt.Sby.mengadili sendiri: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah dan berlaku akta jaul beli, akata perjanjian pengosongan dan perubahan nama pemilikan atas barang sengeketa tersebut 3. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan ingkar janji 4. Menghukum tergugat 1 dan tergugat II untuk menyerahkan tanah beserta bangunan yg terletak di rangkah Gg. VI/108 Surabay kpd penggugat dan bilamana perlu dgn bantuan alat negara 5. Menghukum para tergugat dan siapa saja yg menempati untuk mengosongkan, menyerahkan tanah beserta bangunan yg berada di atasnya yg terletak di rangkah Gg. VI/108 Surabaya tanpa syarat kpd penggugat dan bilamana perlu dgn bantuan alat negara 6. Menghukum para tergugat memberikan ganti ruhi kpd penggugat secara tanggung renteng karena para tergugat telah merugikan penggugat, dimana selama 7 bulan tanah beserta bangunan yg berada diatasnya tidak pernah dinikmati oleh penggugat sebesar 7x30xRp.50.000=Rp.10.500.000 7. Menolak gugatan untuk selebihnya -Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi; Jual beli yang dilakukan hanya pura-pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak ketiga yang membeli dengan itikad baik