1995

Putusan MA No. 166 K/TUN/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penagihan Pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang VS Fadchi Zubaidi

Nomor Putusan: 
166 K/TUN/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohonan Kasasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang, Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 132/B/1994/PT.TUN.JKT; Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan Penetapan Ketua Pebgadilan Tata Usaha Negara No. 114/G/1993 tentang Penundaan/Penangguhan Pelaksanaan Surat Keputusan No. 089,088/SP/WPJ.04/KP.0808/93 tanggal 1 Juli 1993 atas nama PT BINA FASHION MULTITAMA (FADCHI ZUBAIDI) tidak dapat dipertahankan lagi dan dicabut; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perakra baik dalam peradilan tingka pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Oleh karena Kantor Pelayanan Pajak adalah unsur dari pelaksana Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak dapat mendelegasikan wewenangnya untuk menerbitkan surat paksa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan surat paksa sebagai pelaksanaan penagihan pajak"

Putusan MA No. 395 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Provokator unjuk rasa

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
395 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-09-1995

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1995


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 188/Pid/1994/PT.Mdn, dan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 966/Pid.B/1994/PN.Mdn; Menyatakan Terdakwa Dr. Muchtar Pakpahan, SH. MA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua karyawan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ... dll; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan berjalannya waktu yang begitu panjang dimana tatanan kehidupan sosial politik telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, maka Hakim dalam menafsirkan undang0undang harus memperhatikan masalah sosial kemasyarakatan yang konkrit. Bahwa undang-undang hanya merupakan acuasi untuk pemecahan masalah dan bukan merupakan satu-satunya sumber hukum. Hakim tidak mencari hasil dan mendedukasi dengan menggunakan logika dan undang-undang yang bersifat umum dan abstrak, akan tetapi dari perbuatan, menimbang semua kepentingan dari nilai-nilai dalam sengketa. Bhawa sejalan dengan semakin meningkatnya kesejateraan rakyat sebagai hasil pembangunan di bidang ekonomi maupun pengaruh arus kuat globalisasi dan keterbukaan, sekarang ini proses pembangunan demokrasi telah mengarah ke thjap pelaksanaan yang lebih berkualitas. Bahwa dengan bertitik tolak pada peningkatan dan penafsiran tersebut diatas, tidaklah dapat dikatakan bahwa tindakan Terdakwa adalah menghasut, apalagi dalam era dimana usaha pembudayaan peran dan fungsi organisasi sosial politik sedang giatnya dilakukan disamping unjuk rasa di Medan pada tanggal 14 April 1994 yang eksesnya menimbulkan korban jiwa dalah diluar tanggung jawab Terdakwa

Putusan MA No. 922 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Citi Bank NA dkk VS Silastri Samsi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
922 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
31-10-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Status keperdataan principal dapat dialihkan kepada guarantor di luar tuntutan pembayaran hutang, karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang principal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan paolit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang"

Putusan MA No. 30 K/Pdt/ 1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Konan bin Empong dkk VS Manan bin Mailah dan Asan bin Doot

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
30 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-02-1998

Tanggal Dibacakan: 
09-02-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi untuk sebagian; Menyatakan Musti bin Mungkus, Kunil bin Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin...dll; Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan hukum, yaitu : pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5. Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkur bin Jamilin.

Putusan MA No. 363 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Enung Kuswinardi, TB. Mohammad Ramdhan Soleh, Titania Nurhayati, Teddy Rustendy Wanda, Dikkie Kusdinar Sembada VS Adu Bin H. Enoh

Nomor Putusan: 
363 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
11-07-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : menyatakan bahwa eksepsi tergugat dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebanyak Rp.50.000

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, karena telah memeriksa dan mengadili obyek perkara yang mengandung sengketa hak milik, incasu sedang diproses di peradilan umum/proses kasasi.

Putusan MA No. 1403 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sita eksekusi terhadap bangunan

Para Pihak: 
City Bank, NA. VS PT Bank Perkreditan Rakyat

Nomor Putusan: 
1403 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-08-1997

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak Eksepsi terbantah 1; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi iini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi. Yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita.

Putusan MA No. 2743 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penyalahgunaan uang

Para Pihak: 
Handi Sujanto VS Ir. Bambang Riyadi Soegomo

Nomor Putusan: 
2743 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menerima eksepsi tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : - Menyatakan tergugat penggugat tidak diterima; - Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan menunjuk berita acara sita jaminan tanggal 1 Mei 1993 dan 9 Juli 1993; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam suatu tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan adalah rapat umum pemegang saham dan diaudit akuntan publik. Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh direktur utama perusahaan tanpa ada pengesahaan dari rapat umum pemegang saham dan audit dari akuntan publik yang menyatakan perusahaan rugi, gugatan belum waktunya diajukan ke pengadilan.

Putusan MA No. 1046 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kejahatan penggelapan

Para Pihak: 
Soen Gien Hwa Nio binti Tan Lie Djieng dkk

Nomor Putusan: 
1046 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 7 April 1995 No. 11/Pid.B/1995/PN.Kdl

Kaidah Hukum: 
Perbuatan mengaku bahwa sesuatu barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian sebagai miliknya, sudah memenuhi unsur-unsur tindak kejahatan penggelapan, apalagi barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain.

Putusan MA No. 184 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waryem binti H. Asrori diwakili Kuasanya Buhanudin, SH vs. H. Mundiyah binti H. Abbas dkk, Tin Winarsih binti Tarjono Waryun dkk

Nomor Putusan: 
184 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Membatalkan putusan PTA Semarang dan putusan PA Pekalongan; MENGADILI SENDIRI : - Menolak gugatan penggugat

Kaidah Hukum: 
Dengan adanya anak perempuan dari pewaris, maka saudara-saudara kandung pewaris tertutup oleh Tergugat asal I, oleh karenanya Penggugat-penggugat asal tidak berhak atas harta warisan.

Putusan MA No. 138 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
H. Achmad Mistar bin P. Astro vs. Munawati binti Manaf Lubis

Nomor Putusan: 
138 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
26-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi H. Achmad Mistar bin P. Astro tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 20 Januari 1995 M bertepatan dengan tanggal 10 Sy'ban 1415 H Nomor: 130/Pdt.G/1994/PTA.Sby. Sehingga berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Jember tanggal 20 Juni 1994 M bertepatan dengan tanggal 1 Syafar 1415 H No. 1124/Pdt.G/1994/PA,Jr., sehingga berbunyi: Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan jatuh talak satu bain tergugat (H. Achmad Mistar bin P. Astro) terhadap penggugat (Munawati binti Manaf Lubis); Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 39.500,- (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); Menghukum pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah); Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
1. Perceraian dapat dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974, pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam; 2. Isteri berhak atas nafkah dari suami