1995

Putusan MA No. 311 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Fa. Biro Tehnik "ABDI TJIPTA"

Para Pihak: 
Shindu Limas vs Ernawati Widjaja, Ferryono Limas

Nomor Putusan: 
311 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Shindu Limas alias Liem Wie Sien tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi para tergugat seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa berdasarkan pasal 16, 17 dan 18 KUHD suatu perseroan firma sebagai perusahaan, tidak dapat digugat tersendiri karena perseroan firma tidak mempunyai aset, apalagi dalam kasus ini gugatan adalah antara pesero; 2. Bahwa dalam akte pendirian firma tidak ditentukan berapa masing-masing akan mendapat bagian sehingga adalah patut apabila aset dibagi antara bekas pesero firma yaitu para ahli waris almarhum Lim Wie Ling alias Limas Widjaja Surya mendapat ½ bagian dan Liem Sien alias Sindhu Limas mendapat ½ bagian.

Putusan MA No. 438 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Ny. Etelyn Aer vs. BPD tingkat I Sulawesi Utara cq. BPD Cabang Tahuna; Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI cq. Badan Urusan Piutang Negara Manado

Nomor Putusan: 
438 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Penggugat dan Tergugat I telah mengikat perjanjian kredit sesuai Surat Perjanjian kredit no. 004/KUK/90 sebesar Rp. 200.000.000,- terhitung tanggal 3 September 1990 dan berakhir 3 September 1995; - Menolak gugatan Penggugat selain dari selebihnya; - Menghukum Pemohon kasasi/Penggugat asli untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
* Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan harus ditolak.

Putusan MA No. 3280 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sewa menyewa

Para Pihak: 
Jaspar Bilal vs Baru Sutrisno

Nomor Putusan: 
3280 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
20-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
20-06-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: JASPAR BILAL tesebut; Membatalkan putusan PT Yogyakarta tanggal 28 Juli 1995 No. 61/PDT/1955/PTY. Yang membatalkan putusan PN tanggal 19 Desember 1994 No. 127/PDT/G/1994/PN.Yk; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum termohon kasasi/tergugat asal/penggugat dalam rekonpensi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak terutlis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah ditentukan bersama dinyatakan berakhir dalam waktu 3 tahun.

Putusan MA No. 516 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Jual beli dibawah tangan

Para Pihak: 
Perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi vs PT. Creativa corporation, Bank Negara Indonesia, Negara Republik Indonesia

Nomor Putusan: 
516 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi Terbantah III; (Dalam Pokok Perkara): 1. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian, 2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar, 3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas tanah beserta rumahnya yang terletak di JL. Panglima Polim V/58 Blok N/3 persil No. 93, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta, 4. Menyatakan perbuatan pemberian jaminan secara Fiduciare Eigendom Overdarcht (F.E.O) yang dilakukan oleh Terbantah II atas persil sengket merupakan perbuatan melawan hukum, 5. Menyatakan batal perjanjian pemberian jaminan secara F.E.O atas persil sengketa tersebut di atas, 6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Terbantah III atas tanah sengketa tersebut di atas dasar S.K Pensitaan No. 51/18/PUPN/1971 P.St. tanggal 7 Agustus 1971 tersebut adalah tidak sah dan tidak berharga, 7. Memerintahkan supaya penistaan yang dilakukan oleh Terbantah III atas tanah berserta rumah sengketa tersebut di atas, atas dasar S.K Penyitaan No. 51/18/PUPN/1971 P.St tanggal 23 Juli 1971 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 7 Agustus 1971, dicabut kembali, 8. Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya, 9. Menghukum Para Termohon kasasi/Para Terbantah I,II, dan III membayar biaya dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-.

Kaidah Hukum: 
1. Jual beli yang dilakukan di bawah tangan sebelum adanya Undang-undang Pokok Agraria dan tanah sengketa merupakan tanah eigendom, maka masih berlaku sistim BW.; 2. Jual beli yang tidak dikuti dengan levering, maka berdasarkan pasal 1459 BW hak milik atas tanah tersebut belum berpindah kepada si pembeli, jadi masih tetap berada pada pemilik lama.

Putusan MA No. 494 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Heading

Para Pihak: 
Tourik Mahri vs Ny. R.R Rini Astuty, Asnur Achmad, SH

Nomor Putusan: 
494 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-12-1995

Tanggal Dibacakan: 
12-12-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, 2. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum akta perdamaian no.31 tanggal 4 Februari 1989 yg dibuat oleh penggugat dan tergugat I,II dihadapan notaris Ny. Yetty Taher SH 3. Menghukum tergugat I, II untuk mematuhi bunyi akta perdamaian no.31 tanggal 4 Februari 1989 tersebut 4. Menyatakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Februari 1992 reg no. 3599 K/Pdt/1989 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap penggugat dan tergugat I,II 5. Menyatakan petitum ke4 tdk dpt diterima 6. Menolak gugatan penggugat selebihnya (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi/tergugat I,II dalam konpensi sebagian, 2. Menyatakan tergugat dalam rekonpensi dalam konpensi telah melakukan wanprestasi 3. Menghukum tergugat dalam rekonpensi dalam konpensi untuk membayar sisa hutang pokok Rp. 180.000.000 ditambah denda sebesar 3%setiap bulan dgn perincian sebagai berikut: a. 3% setiap bulan xRp. 280.000.000 terhitung sejak tanggal 28 april 1989 sampai dgn 8 oktober 1991 b. 3% setiap bulan xRp.180.000.000 terhitung sejak tanggal 8 oktober 1991 sampai dgn sisa hutang pokok dibayar lunas 4. Menolak gugatan penggugat dlam rekonpensi I,II dalam konpensi selebihnya 5. Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Dengan tidak dilunasinya sisa hutang Penggugat asal pada tanggal 28 April 1989 sebagaimana telah dipertimbangkan dibagian konpensi diatas, terbukti Penggugat asal telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); Mengenai besarnya denda keterlambatan membayar 10 % setiap bulan dari sisa hutang pokok, meskipun hal itu diperjanjikan, menurut Mahkamah Agung denda sebesar itu dipandang tidak layak karena bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat dan Mahkamah Agung berpendapat adalah patut dan adil apabila denda keterlambatan membayar tersebut ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan x Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 28 April 1989 sampai dengan tanggal 8 Oktober 1991 dan sebesar 3% setiap bulan x Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 8 Oktober 1991 sampai dengan sisa hutang pokok dibayar lunas.

Putusan MA No. 3275 K/Pdt/1995 Tahun


Perihal: 
Bantahan

Para Pihak: 
Ny. Kastini Somola vs H. Muslihat, Ahli waris alm. Ny. Siti Aisyah dan Ny. Erni Tjahjadi

Nomor Putusan: 
3275 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
25-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima bantahan pembantah tersebut, Menyatakan bantahan pembantah terhadap putusan versetek Nomor:180/Pdt/G/1992/PN.JKT.Tim tanggal 6 Februari 1993 tepat dan beralasan, Menyatakan pembantah adalah pembantah yg benar, Membatalkan putusan verstek no.180/Pdt/G/1992/PN.JKT.Tim tanggal 6 Februari 1993 tersebut, Menolak gugatan para penggugat semua itu, Menghukum: 1. Haji Muslihat 2. Ahli waris almarhum ny. Aisah untuk membayar ongkos sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Apabila pembantah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa dibeli oleh Pembantah didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tanah itu itu masih tercatat atas nama si Penjual maka Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.

Putusan MA No. 410 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waturi vs Nuryani, Wahyutik, H. Muchid

Nomor Putusan: 
410 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat I, (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan untuk seluruhnya (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Warisan yang berasal dari hartagono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya

Putusan MA No. 698 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Ganti Rugi

Para Pihak: 
Hasim Karim, SE vs Nasrun Rasyid

Nomor Putusan: 
698 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
05-03-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan penggugat (Dalam Konpensi dan rekonpensi): Menghukum tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah salah menerapkan Hukum karena kesalahan Termohon Kasasi/Tergugat asal yang telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, No.12/Pid/B/1994/PN. Kdi yang telah mempunyai kekuatan tetap dapat dipakai dasar menggugat secara Perdata atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa (Termohon Kasasi/Tergugat asal).

Putusan MA No. 1074 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penggantian perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah menjadi jual beli tanah jaminan

Para Pihak: 
H. Maming Baba vs M.Said Dahlan

Nomor Putusan: 
1074 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat (Dalam Konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 2. Menghukum tergugat untuk menerima pengembalian pinjaman dari penggugat sebesar Rp. 16.150.000 tanpa syarat 3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan barang pinjaman sertifikat tanah No. 876 gambar situasi No.2639/1982 atas nama H.Maming Baba kepada penggugat segera dan seketika 4. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 setiap hari atas kelalaian mematuhi diktum ad, 3 putusan ini 5. Menyatakan tuntutan penggugat pada petitum 2 tidak dapat diterima, 6. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya (Dalam Rekonpensi): Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.

Putusan MA No. 962 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Hukum Acara Perdata

Para Pihak: 
Pr. Dr. Ilyana Ilyas, Ilham Ilyas, Irwan Ilyas, Ichram Ilyas, Ny. Suryana binti Tgk vs M.Nur dan Ilmansyah Ilyas

Nomor Putusan: 
962 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-12-1995

Tanggal Dibacakan: 
17-12-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar MA): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Membatalkan putusan PT Banda Aceh tanggal 24 februari 1994 no. 17/Pdt/1994/PT.BNA dan putusan PN Banda Aceh tanggal 16 oktober 1993 no.21/PDt.G/1993/PN.BNA (Mengadili sendiri): Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa didalam suatu gugatan perkara Perdata dimana obyek perkara dan Tergugatnya berbeda. Maka gugatan tersebut harus diajukan secara terpisah terhadap masing-masing obyek sengketa dan Tergugatnya, oleh karena itu bila dalam sengketa Penggugat mengajukan gugatannya yang obyek sengketa dan Tergugatnya berbeda, digabungkan menjadi satu, terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.