Perdata

Putusan MA No. 1245 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Rusli Ibrahim VS Walikota/Kepala Daerah Kotamadya Banda Aceh cq. Pemerintah Daerah Kotamadya Banda Aceh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1245 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 4.630,-

Kaidah Hukum: 
1. Pelaksaanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapat didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. In casu berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestendig en gebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara penggugat dan tergugat I (pasal 1347 jo. pasal 1339 K.U.H.Perdata). 2. Pada asasnya mengabulkan lebih dari apda diminta dalam petitum, menurut yurisprudensi dapat diberikan asal saja tidak menyimpang dari posita

Putusan MA No. 327 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa rumah

Para Pihak: 
Toekiman VS Sawal … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
327 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.865,-

Kaidah Hukum: 
Ketentuan mengenai sertipikat tanah sebagai tanda/bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertipikat yang bersangkutan adalah tidak benar

Putusan MA No. 1205 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Sengketa tanah dan rumah

Para Pihak: 
Tisna Safei VS Tjandra Mulja … dkk

Nomor Putusan: 
1205 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 293/1972/Perd/PTB; Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 77/1971/C/Bdg; Menghukum tergugat dalam kasasi/terbantah untuk membayar semua ongkos perkara, baik jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.105.-

Kaidah Hukum: 
1. Yang disita oleh Pengadilan Negeri Bandung tanggal 3 Maret 1971 adalah sebuah rumah berikut bengkel di Jalan Jenderal A. Yani No. 418. Mesikpun berdasarkan Hukum Barat tanah dan rumah diatasnya diebut "Onroered goed", hal ini tidak berarti berarti bahwa secara hukum tidak dapat diadakan pemisahan antara tanah dan rumah diatasnya. Sitaan terhadap rumah tidak berarti termasuk tanahnya secara hukum, melainkan harus tegas dinyatakan sitaan atas tanah dan rumah yang berada diatasnya. 2. Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, karena mengambil kesimpulan hukum bahwa pembantah mengetahui benar keadaan barang sengketa sebelum dibelinya tanpa memberikan alasan-alasan hukumnya. 3. Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi terdapat suatu kontradiksi karena setelah mempertimbangkan tanah dan rumah tidak terpisahkan oleh suatu hak apapun, kemudian berpendapat bahwa terhadap rumah sengketa saja penggugat untuk kasasi adalah pembantah yang tidak baik

Putusan MA No. 477 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Perceraian dan wali atas anak

Para Pihak: 
Masrul Susanto VS Tjang Kim Ho

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
477 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
02-11-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 41/1975 P.T. Perdata sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: Menghukum tergugat untuk membayar uang bantuan sebesar Rp. 4.000,- setiap bulan kepada penggugat sampai kedua anak tersebut mencapai usia 21 tahun; dirobah menjadi berbunyi: Menghukum tergugat untuk membayar uang bantuan sebesar Rp. 4.000,- setiap bulan kepda penggugat sampai kedua anak tersebut mencapai usia 18 tahun; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1947 (Undang-undang tentang Perkawinan) maka berdasarkan pasal 50 undang-undang tersebut batas umur seorang yang berada dibawah kekuasaan peerwalian adalah 18 tahun, bukan 21 tahun

Putusan MA No. 1381 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Dominggus Rahanra VS Costansa Rahanra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1381 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-03-1978

Tanggal Dibacakan: 
25-04-1978


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Keputusan Pengadilan Negeri tidak terikat oleh keputusan Hakim Perdamaian

Putusan MA No. 898 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
Nang Sangka VS I. Gusti Wayan Rempig

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
898 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-07-1978

Tanggal Dibacakan: 
18-04-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar; Menolak gugatan penggugat; Menghukum penggugat untuk kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.080,-

Kaidah Hukum: 
Cara pembuktian yang dilakukan Pengadilan Negeri dalam perkara ini adalah tidak tepat, karena sumpah tambahan yang dibebankan kepada penggugat berisikan kata-kata yang seolah-olah menunjukkan telah dibelinya tanah sengketa, padahal justru dengan sumpah itulah akan dibuktikan ada tidaknya jual beli yang bersangkutan

Putusan MA No. 22 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Ariawati Sunardja … dkk VS Arief Gunawan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
22 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1976

Tanggal Dibacakan: 
15-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.105,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah, hakim bebas untuk menentukan berdasarkan rasa keadilan pada siapa harus dibebankan pembuktian

Putusan MA No. 1149 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Durasid U. Simpel VS Albert Dulin Duha

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1149 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-04-1979

Tanggal Dibacakan: 
25-04-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.74/1974/Pdt PT.Bjm dan keputusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 5/1974/Pdt/K.Kp; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan bahwa gugatan penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi/tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 3.355,-

Kaidah Hukum: 
Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima

Putusan MA No. 769 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Tgk. Ben Hatta bin Tgk Bajak VS Muslim bin Tgk Ud … dkk

Nomor Putusan: 
769 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-08-1978

Tanggal Dibacakan: 
18-11-1978


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 151/1974/P.T.; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 151/1974/P.T; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk memeriksa kembali perkara ini dan memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding dengan terlebih dahulu memerintahkan Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk melegalisasi cap jempol Tgk. Ben Hatta bin Tgk Bajak; Menghukum tergugat dalam kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.605,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan jurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian

Putusan MA No. 840 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Pr. Tilega VS Gade … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
840 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-1978

Tanggal Dibacakan: 
26-07-1978


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 51/1973/PT; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membuka kembali persidangannya dalam perkara ini selanjutnya mengadili pokok perkaranya dalam tingkat banding; Menghukum tergugat dalam kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.080,-

Kaidah Hukum: 
Surat gugatan bukan merupakan akte dibawah tangan, maka surat gugatan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pasal 286 (2) Rbg. Jo. Stb. 1916 - 46 jo. Stb. 1919 - 776