Perdata

Putusan MA No. 592 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Perselisihan perburuhan

Para Pihak: 
Pemerintah Republik Indonesia qq Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia qq Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Kalimantan Selatan … dkk VS I.R. Alimsyah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
592 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1980

Tanggal Dibacakan: 
31-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kalimantan Selatan tersebut tidak dapat diterima; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I Pemerintah Republik Indonesia qq Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia qq Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Kalimantan di Banjar Baru; Membatalkan Keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 4/1972/Pdt.P.T.Bjm dan keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 76/1969 Perd.B; Menyatakan bahwa gugatan penggugat No. 2 mengenai wewenang mengenai memeriksa dan mengadili perselisihan perburuhan tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum tergugat dalam kasasi/penggugat-asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.230,-

Kaidah Hukum: 
Pihak yang dikalahkan dalam putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, tidak berwenang untuk mohon kepada Pengadilan Negeri agar putusan P4 tersebut dinyatakan batal atau dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Selain itu menurut pasal 10 Undang-undang No. 2 Tahun 1957 Pengadilan Negeri hanya diberi wewenang untuk menyatakan putusan P4 yang bersangkutan dapat dijalankan

Putusan MA No. 1300 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Darmadi Djokosewojo … dkk VS Pudjiati … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1300 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-02-1979

Tanggal Dibacakan: 
21-02-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 62/1975/Pdt/P.T.Smg; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan batal surat wasiat yang dibuat dihadapan Notaris R. Soedono Notodisoerjo tertanggal 22 Mei 1971 No. 60; Menyatakan menurut hukum bahwa R. Sri Rahardjo Hendran adalah anak angkat suami-isteri almarhum R. Ngabei Wignyodarsono/R. Ngt. Suwati Wignyodarsono; Menyatakan syah menurut hukum bahwa barnag-barang bergerak maupun tidak bergerak seperti tersebut dalam posita gugatan adalah harta peninggalan almarhum R. Ngabei Wignyodarsono; Menetapkan R. Sri Rahardjo Hendran berhak mewarisi harta peninggalan almarhum R. Ngabei Wignyodarsono tersebut dalam sengketa; Menetapkan bahwa penggugat I adalah wali darii R. Sri Rahardjo Hendran yang masih dibawah umur; Menghukum tergugat untuk menyerahkan barang-barang peninggalan almarhum R. Ngabei Wignyodarsono kepada penggugat I sebagai wali dari penggugat II dalam keadaan kosong; Menolak gugatan penggugat-penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat-tergugat/tergugat-tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, buaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.530,-

Kaidah Hukum: 
Karena perkawinan tegrugat I dengan R. Ngabei Wignyodarsono dibatalkan oleh Pengadilan Agama/mahkamah Islam Tinggi Solo, maka ia bukan isteri almarhum dan anaknya adalah bukan anak sah alamrhum, sehingga tidak berhak atas warisan almarhum

Putusan MA No. 804 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Wanprestasi dalam perjanjian hutang

Para Pihak: 
Mohammad Matdjari … dkk VS Nyonya Raden Eddy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
804 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-12-1975

Tanggal Dibacakan: 
07-01-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: Taden Abdul Fatah Tedjaningrat; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: Mohammad Matdjari tersebut; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 279/1972/Pdt, sepanjang mengenai amar yang berbunyi "Menghukum tergugat I dan tergugat II - pembanding, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar uang kontan kepada penggugat sebesar Rp. 1.600.000,- sebagai uang hutang pokok ditambah dengan bunganya sebesar 6% setiap bulan, terhitun sejak bulan Juli 1971 sampai bulan uang hutang pokok dibayar lunas; Menghukum tergugat I dan tergugat II - Pembanding, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar uang kontan kepada penggugat sebesar Rp. 1.600.000,- sebagai uang hutang pokok ditambah dengan bunganya sebesar 6% setiap bulan, sejak didaftarkannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Surabaya sampai hutang pokok di bayar lunas Menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 279/1972/Pdt tersebut untuk selebihnya; Menghukum penggugat untuk kasasi Raden Abdul Fatah Tedjaningrat tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 3.105,-

Kaidah Hukum: 
Tergugat dihukum untuk membayar uang hutang pokok ditambah bunga 6% sebulan, karena jumlah bunga sekian persen itu merupakan bunga yang lazim pada saat perjanjian diadakan

Putusan MA No. 129 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Ali bin Abdullah Alamri VS Welly Runudalie

Nomor Putusan: 
129 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-04-1978

Tanggal Dibacakan: 
22-05-1978

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I Ali bin Abdullah Alamri; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II Welly Runudalie; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Manado No. 113/PT/1974; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan syah dan berharga perjanjian jual beli dengan hak untuk membeli kembali sesuai dengan Akte Notaris Gorontalo tertanggal 19 Desember 1972 No. 5 ;Menyatakan tergugat telah lalai/wanprestasi, tidak membeli rumah dan tanah tersebut pada tanggal 18 Maret 1973; Menetapkan rumah dan tanah sengketa yang terkenal di Jl. K.H. Dewantoro SK.11/20 Gorontalo, beserta urutan diatasnya adalah milik penggugat; Menghukum tergugat dengan segala ongkos-ongkosnya, beserta ongkos yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan rumah dan kintal di Jl. K.H. Dewantoro SK.11/20 Kotamadya Gorontalo; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 180.000,-; Menghukum tergugat untuk kasasi I/tergugat-asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan akte yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Akte Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti

Putusan MA No. 393 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa barang hibah

Para Pihak: 
Kartongahat … dkk VS Kartosiman

Nomor Putusan: 
393 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-01-1980

Tanggal Dibacakan: 
02-02-1980


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menerima permohonan banding; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Pati No. 91/1968/Pdt.Pati yang dimohonkan banding tersebut; Menyatakan pembantah/pembanding sebagai pembantah yang tidak benar; Menyatakan bantahan pembantah-pembantah pembanding tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Sanggahan oleh pihak ke III di luar pihak-pihak dalam perkara yang keputusannya telah selesai dilaksanakan, menurut praktek hukum acara yang berlaku di Indonesia, pada azasnya harus diajukan dalam bentuk gugatan dan tidak dalam bentuk bantahan/sanggahan

Putusan MA No. 524 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
N. Suryadi VS Budi Susanto Setjokusumo … dkk

Nomor Putusan: 
524 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-02-1980

Tanggal Dibacakan: 
20-02-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 164/1974/P.T.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur No. 54/1974; Menyatakan, bahwa bantahan pembantah tidak dapat diterimal Menghukum tergugat dalam kasasi/pembantah untuk membayar semua tingkat, baik yang jatuh dalam tingkat pertama, dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 1.105,-

Kaidah Hukum: 
Verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara; tidak oleh pihak ketiga

Putusan MA No. 415 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
Rifai bin Abdullah VS Dimroh bin Sarodji

Nomor Putusan: 
415 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-06-1979

Tanggal Dibacakan: 
27-06-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 2/1974/PT.Perdata; Menyatakan bahwa perlawanan terhadap keputusan verstek Pengadilan Negeri Kayu Agung No. 42/1971 PN.Kag tersebut tepat beralasan; Menyatakan oleh karena itu pelawan adalah pelawan yang benar; Membatalkan keputusan verstek tersebut; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum terlawan sekarang penggugat untuk kasasi untuk membayar semua ongkos perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan yang ditujukan kepada lebih dari seorang tergugat, yang antara tergugat-tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan di dalam satu gugatan, tetapi masing-masing tergugat harus digugat tersendiri

Putusan MA No. 861 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris tanah

Para Pihak: 
Siluh Wajan Sekarning VS Bijang Widja … dkk

Nomor Putusan: 
861 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
15-08-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 19.930,-

Kaidah Hukum: 
Perbuatan hukum yang dilakukan janda atas harta peninggalan suaminya tanpa persetujuan ahli waris kepurusa, dapat dibenarkan karena perbuatan termaksud adalaj untjk kepentingan yang patut dan tidak merugikan budel warisan

Putusan MA No. 681 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Harta gono gini

Para Pihak: 
Mohammad Ali bin Hamzah VS Pr. Nyak Mani

Nomor Putusan: 
681 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
12-09-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 149/1972 PT Sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sepetak tanah dan rumah diatasnya (seperti tercantum pada nomor/surat gugatan) adalah harta serikat dalam perkawinan penggugat/pembanding dengan suaminya almarhum Hazah (ayah tergugat/terbanding); Menghukum tergugat/terbanding menyerahkan bagian penggugat/pembanding terhadap harta serikat tersebut yaitu 3/4 bagian, kepada penggugat pembanding; Menyatakan bahwa gugatan mengenai uang sejumlah Rp. 25.000,- tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 6.605,-

Kaidah Hukum: 
Karena harta sengketa adalah harta serekat/gono-gini penggugat dengan mendiang suaminya (ayah tergugat), maka ia sebagai isteri mendapat 1/2 bagian ditambah satu bagian anak, menjadi 1/2 + 1/4/ = 3/4 bagian, sedang tergugat sebagai anak mendapat 1/4 bagian

Putusan MA No. 80 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Soenyoto VS P.F.X. Tranggono Sastrawidjaja

Nomor Putusan: 
80 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-1979

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 674,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (ongeoorloofde oorzaak) adalah tidak syah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara tergugat dan penggugat)