Perdata

Putusan MA No. 346 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa rumah

Para Pihak: 
Yunus Pasimbong VS Pr Massang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
346 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-04-1983

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 165/1981/PT/Pdt dan putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 701/Pdt.G/1980; Memerintahkan Pengadilan Negeri Ujung Pandang untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya; Menghukum tergugat-tergugat dalam kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Seharusnya Pengadilan Tinggi, setelah mempertimbangkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa perkara ini, memerintahkan Pengadilan Negeri untuk mengadili dan memutus sekali lagi perkaranya (i.c. Pengadilan Tinggi langsung memutus sendiri pokok pertama)

Putusan MA No. 1149 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
J. Nengah Bukit … dkk VS I Gusti Made Oka … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1149 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
21-04-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 206/Pdt/1980/PTD dan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 044/PN.Mtr/Pdt/1978; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat-penggugat asal/tergugat-tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara yang terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku azas ne bis in idem, mengingat kedua perkara itu pada hakekatnya sasarannya sama, yaitu: pernyataan tidak sah jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya juga sama

Putusan MA No. 913 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Normine Br Purba VS Jadeggan Simarmata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
913 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-05-1983

Tanggal Dibacakan: 
31-05-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan

Putusan MA No. 1072 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
Saripah Ragwan Alatas ... Dkk VS Pr Eci Kundere

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1072 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-08-1983

Tanggal Dibacakan: 
24-08-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 72/PT.1981; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Manado untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding; Menghukum termohon-termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara fietelijk menguasai barang-barang sengketa

Putusan MA No. 684 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa tanah perkebunan

Para Pihak: 
Ferdinand Kamagi VS Salim Karinda

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
684 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-05-1983

Tanggal Dibacakan: 
18-05-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena penguasaan tanah sengketa oleh tergugat adalah secara melawan hukum, maka tanpa harus dibuktikan lebih dulu siapa pemilik tanah itu, tanah harus dikembalikan dulu dalam keadaan semula, yaitu harus diserahkan lagi kepada penggugat dan jika tergugat merasa sebagai pemilik tanah tersebut, harus mengajukan gugatan terhadap penggugat dimuka Pengadilan Negara

Putusan MA No. 2339 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa sewa-menyewa rumah

Para Pihak: 
Kwan Gun Seo … dkk VS Widiawati

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2339 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-1983

Tanggal Dibacakan: 
16-06-1983


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 262/Pdt/1981/PTD; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dari pekarangan sengketa, sesuai dengan sertifikat hak milik No. 37/1975 seluas 190 m2; Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum tergugat untuk kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun biaya dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Menurut U.U.P.A. Pasal 5 bagi tanah berlaku hukum adat, hal mana berarti rumah dapat diperjual-belikan terpisah dari tanah (pemisahan horisontal)

Putusan MA No. 1036 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Ni Wayan Lampias VS I Ketut Madera

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1036 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-05-1983

Tanggal Dibacakan: 
25-05-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi dan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Putusan Pengadilan Tinggi tidak bertentangan dengan hukum karena penggugat ytidak berhasil membuktikan alasan-alasan gugatan perceraiannya sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, gugatan harus ditolak

Putusan MA No. 394 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Poerjadi Hadi Soemarno VS Soekemi Saleh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
394 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
05-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 771/1982 Perdata dan putusan Pengadilan Negeri Gresik No. 540/1979/Pdt; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan wanprestasi; Menyatakan sah dan berharga conservatoir beslag sekedar mengenai barang-barang yang tidak dijaminkan keapda Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik; Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar hutangnya kepada penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- ditambah bunga 6% setahun sejak bulan Oktober 1976 sampai hutangnya dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat I dan tergugat II sekarang termohon-termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik tidak dapat dikenakan conservatoir beslag

Putusan MA No. 370 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Raslam VS Madarun Bau I … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
370 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
31-07-1985

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 318/1980/Pdt/PT.Smg; Mengabulkan gugat para penggugat untuk sebagian dan menolak untuk yang selebihnya; Menyatakan hukumnya, bahwa para penggugat adalah akhil waris dari almarhum ki Sanrodji Rijun dan ni Sanrodji Rijun; Menyatakan hukumnya bahwa almarhum ki dan ni Sanrodji Rijun telah meingalkan warisan berupa tanah sawah sengketa yang belum dibagi waris; Menyatakan hukumnya bahwa tanah sawah sengketa adalah milik syah dari para penggugat; Menyatakan hukumnya bahwa para penggugat telah menguasai/menggarap tanah sawah sengketa secara tidak syah sejak tahun 1974; Memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II baik sendiri ataupun bersama-sama atau siapa saja yang telah menguasai tanah sengketa lantaran tergugat I atau tergugat II agar menyerahkan tanah sawah sengketa dalam jeadaan kosong dan tanpa syarat kepada para penggugat, bula perlu dengan bantuan alat Negara (POLRI); Menghukum termohon-termohon kasasi/tergugat-tergugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding dan tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum tentang pembuktian, karena keterangan saks tidak saling menguatkan dan tidak bersesuaian

Putusan MA No. 10 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Penggantian kerusakan bangunan

Para Pihak: 
Bima Sentosa … dkk VS Herman Kurniadjaya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1985

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon-pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan risiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggungjawab kontraktor, kontraktor tersebut harus ikut digugat