Perdata

Putusan MA No. 253 K/AG/2002 Tahun 2002


Para Pihak: 
Abdul Azis bin H. Ikram vs. Norsiya binti P. Etti

Nomor Putusan: 
253 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
17-03-2004

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan, permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Mushimah BINTI H. Lalu Muhali tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 20 Agustus 2001 M, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1422 H No. 50/Pdt.G/2001/PTA.Mtr

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.

Putusan MA No. 184 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waryem binti H. Asrori diwakili Kuasanya Buhanudin, SH vs. H. Mundiyah binti H. Abbas dkk, Tin Winarsih binti Tarjono Waryun dkk

Nomor Putusan: 
184 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Membatalkan putusan PTA Semarang dan putusan PA Pekalongan; MENGADILI SENDIRI : - Menolak gugatan penggugat

Kaidah Hukum: 
Dengan adanya anak perempuan dari pewaris, maka saudara-saudara kandung pewaris tertutup oleh Tergugat asal I, oleh karenanya Penggugat-penggugat asal tidak berhak atas harta warisan.

Putusan MA No. 86 K/AG/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Anak menutup hak waris orang yang mempunyai hubungan darah

Para Pihak: 
H. Hikmah alias Inaq binti Anaq Nawiyah, Le Atiah binti H. Said, Muh. Baihaqi alias Loq Muhammad bin Amaq Muhammad, Loq Musarjon bin Amaq Muhammad

Nomor Putusan: 
86 K/AG/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-07-1995

Tanggal Dibacakan: 
27-07-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabul permohonan kasasi dari pemohon kasasi: 1. H. Hikmah alias Inaq Putrahimah binti Amaq Nawiyah; 2. Le Atiah binti H. Said; 3. H. Muh. Baihaqi alias Ioq Muhammad bin Amaq Muhammad; 4. Loq Musarijin bin Amaq Muhammad tersebut; 5. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 15 September 1993 bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Awal 1414 H. No. 19/Pdt.G/1993/PTA.Mtr; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan penggugat; - Menyatakan sah penetapan sita jaminan No. 85/Pdt.G/1992/V/PA. Mtr. tanggal 30 Oktober 1992; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan isteri menjadi tertutup (terhijab)

Putusan MA No. 350 K/Ag/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pembagian harta warisan

Para Pihak: 
Sulaiman bin H. Sarong vs. M. Sale bin H. Sarong, M. Yusuf bin H. Sarong dan Pr. Aslah binti H. Sarong

Nomor Putusan: 
350 K/Ag/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sulaiman bin H. Sarong tersebut dengan perbaikan amar putudsn Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh tanggal 25 Mei 1994 M bertepatan dengan tanggal 16 Dhulhijah 1414 H No. 15/Pdt.G/1994/PTA.BNA

Kaidah Hukum: 
* Bahwa dalam pembagian waris menurut Hukum Islam maka harta warisan tersebut harus dibagi diantara para ahli warisnya dengan perbandingan 2 bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan.

Putusan MA No. 09 K/AG/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Permohonan ijin Ikrar Talak

Para Pihak: 
Kamsiami binti Kasmadi vs. Agus Sutrisno bin Ngatimin

Nomor Putusan: 
09 K/AG/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1994

Tanggal Dibacakan: 
25-11-1994

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kamsiami binti Kaswadi tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surakarta tanggal 13 September 1993 M bertepatan dengan tanggal 26 rabiul Awal 1414 H. Nomor: 78/Pdt.G/1993/PTA.Sby dan putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 14 Desember 1992 M, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1413 H. Nomor: 1239/G/1992/PA.Sby; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Agus Sutrisno bin Ngatimin) untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon (Kamsiami binti Kasmadi) dihadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp. 500.000,- kepada Termohon; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 25.000,- ; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 33.000,- ; Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Putusan Pengadilan Agama yang dikuatkan PTA dapat dibatkan apabila telah menyimpang jauh dari petitum atau apa yang dituntut oleh Pemohon Kasasi/Pemohon yaitu telah melebihi apa yang dimohonkan; Hakim berkeyakinan bahwa keretakan rumah tangga kedua belah pihak antara pemohon dan termohon benar telah retak dan sulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon.

Putusan MA No. 138 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
H. Achmad Mistar bin P. Astro vs. Munawati binti Manaf Lubis

Nomor Putusan: 
138 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
26-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi H. Achmad Mistar bin P. Astro tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 20 Januari 1995 M bertepatan dengan tanggal 10 Sy'ban 1415 H Nomor: 130/Pdt.G/1994/PTA.Sby. Sehingga berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Jember tanggal 20 Juni 1994 M bertepatan dengan tanggal 1 Syafar 1415 H No. 1124/Pdt.G/1994/PA,Jr., sehingga berbunyi: Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan jatuh talak satu bain tergugat (H. Achmad Mistar bin P. Astro) terhadap penggugat (Munawati binti Manaf Lubis); Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 39.500,- (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); Menghukum pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah); Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
1. Perceraian dapat dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974, pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam; 2. Isteri berhak atas nafkah dari suami

Putusan MA No. 237 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Talak/Percerian

Para Pihak: 
Rr. Endang Setyowartini binti R. Soemadi vs. Drs. Soerjono bin M. Singowirjo

Nomor Putusan: 
237 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Rr. Endang Setyowartini binti R. Soemadi tersebut denan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 12 November 1994 M, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil tsaniyah 1415 H No. 125/Pdt.G/1994/PT. Sby. sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima permohonan banding pembanding; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 18 Mei 1994 M. bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1414 H No. 1421/Pdt.G/1993/PA.Bwi.

Kaidah Hukum: 
Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975

Putusan MA No. 316 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Surat hibah

Para Pihak: 
Sena binti Jiki, Tipu bin Ali vs. Abdullah Karim bin H. Achmad dkk, Jamilah bintik Temik

Nomor Putusan: 
316 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-10-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-10-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sena binti Jiki dan Tipu bin Ali; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Putusan Pengadilan Agama Mempawah. MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara ini; - menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempawah tidak sah dan tidak berharga; - Memerintahkan Pengadilan Agama Mempawah untuk mengangkat sita jaminan tersebut; - Menghukum Termohon kasasi/ Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Pengadilan Agama Mempawah tidak berwenang mengadili perkara ini maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempewah harus dinyatakan tidak sah dan berharga oleh karenanya harus diperintahkan untuk diangkat.

Putusan MA No. 10 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Nuke Mayasaphira binti Moh. Busthaman vs. R. Rudy Soebekti bin R. Soebari

Nomor Putusan: 
10 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-1995

Tanggal Dibacakan: 
15-08-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Nuke Mayasaphira binti Moh. Busthaman tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 19 September 1994 M, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Akir 1415 H. No. 27/Pdt.G/1994/PTA.JK dan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 2 Februari 1994 M bertepatan dengan tanggal 21 Sya'ban 1414 H No. 725/Pdt.G/1993/PA.JS. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum pemohon kasasi/termohon rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 51.000,-; - Menghukum pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 30.000,-; - Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.50.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan rekonpensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur; Tuntutan nafkah yang diajukan oleh penggugat konpensi/tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan

Putusan MA No. 282 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan tanah sawah

Para Pihak: 
Pallojang bin Cambolong vs Koro bin Cambolong dkk

Nomor Putusan: 
282 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-04-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang dan putusan Pengadilan Agama Sengkang. MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; - Menetapkan ahli waris Cambolongbin Cumbu sebanyak 8 orang yaitu : Taggi, Lk. Baco, Pr. I. Pittu, Lk. Pallonjang, Lk. Millo, Pr. I. Ramallang, Lk. Koro, Pr. I. Mella; - Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai ; Semestinya judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut