Perdata

Putusan MA No. 516 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Jual beli dibawah tangan

Para Pihak: 
Perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi vs PT. Creativa corporation, Bank Negara Indonesia, Negara Republik Indonesia

Nomor Putusan: 
516 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi Terbantah III; (Dalam Pokok Perkara): 1. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian, 2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar, 3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas tanah beserta rumahnya yang terletak di JL. Panglima Polim V/58 Blok N/3 persil No. 93, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta, 4. Menyatakan perbuatan pemberian jaminan secara Fiduciare Eigendom Overdarcht (F.E.O) yang dilakukan oleh Terbantah II atas persil sengket merupakan perbuatan melawan hukum, 5. Menyatakan batal perjanjian pemberian jaminan secara F.E.O atas persil sengketa tersebut di atas, 6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Terbantah III atas tanah sengketa tersebut di atas dasar S.K Pensitaan No. 51/18/PUPN/1971 P.St. tanggal 7 Agustus 1971 tersebut adalah tidak sah dan tidak berharga, 7. Memerintahkan supaya penistaan yang dilakukan oleh Terbantah III atas tanah berserta rumah sengketa tersebut di atas, atas dasar S.K Penyitaan No. 51/18/PUPN/1971 P.St tanggal 23 Juli 1971 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 7 Agustus 1971, dicabut kembali, 8. Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya, 9. Menghukum Para Termohon kasasi/Para Terbantah I,II, dan III membayar biaya dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-.

Kaidah Hukum: 
1. Jual beli yang dilakukan di bawah tangan sebelum adanya Undang-undang Pokok Agraria dan tanah sengketa merupakan tanah eigendom, maka masih berlaku sistim BW.; 2. Jual beli yang tidak dikuti dengan levering, maka berdasarkan pasal 1459 BW hak milik atas tanah tersebut belum berpindah kepada si pembeli, jadi masih tetap berada pada pemilik lama.

Putusan MA No. 494 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Heading

Para Pihak: 
Tourik Mahri vs Ny. R.R Rini Astuty, Asnur Achmad, SH

Nomor Putusan: 
494 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-12-1995

Tanggal Dibacakan: 
12-12-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, 2. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum akta perdamaian no.31 tanggal 4 Februari 1989 yg dibuat oleh penggugat dan tergugat I,II dihadapan notaris Ny. Yetty Taher SH 3. Menghukum tergugat I, II untuk mematuhi bunyi akta perdamaian no.31 tanggal 4 Februari 1989 tersebut 4. Menyatakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Februari 1992 reg no. 3599 K/Pdt/1989 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap penggugat dan tergugat I,II 5. Menyatakan petitum ke4 tdk dpt diterima 6. Menolak gugatan penggugat selebihnya (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi/tergugat I,II dalam konpensi sebagian, 2. Menyatakan tergugat dalam rekonpensi dalam konpensi telah melakukan wanprestasi 3. Menghukum tergugat dalam rekonpensi dalam konpensi untuk membayar sisa hutang pokok Rp. 180.000.000 ditambah denda sebesar 3%setiap bulan dgn perincian sebagai berikut: a. 3% setiap bulan xRp. 280.000.000 terhitung sejak tanggal 28 april 1989 sampai dgn 8 oktober 1991 b. 3% setiap bulan xRp.180.000.000 terhitung sejak tanggal 8 oktober 1991 sampai dgn sisa hutang pokok dibayar lunas 4. Menolak gugatan penggugat dlam rekonpensi I,II dalam konpensi selebihnya 5. Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Dengan tidak dilunasinya sisa hutang Penggugat asal pada tanggal 28 April 1989 sebagaimana telah dipertimbangkan dibagian konpensi diatas, terbukti Penggugat asal telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); Mengenai besarnya denda keterlambatan membayar 10 % setiap bulan dari sisa hutang pokok, meskipun hal itu diperjanjikan, menurut Mahkamah Agung denda sebesar itu dipandang tidak layak karena bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat dan Mahkamah Agung berpendapat adalah patut dan adil apabila denda keterlambatan membayar tersebut ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan x Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 28 April 1989 sampai dengan tanggal 8 Oktober 1991 dan sebesar 3% setiap bulan x Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 8 Oktober 1991 sampai dengan sisa hutang pokok dibayar lunas.

Putusan MA No. 3275 K/Pdt/1995 Tahun


Perihal: 
Bantahan

Para Pihak: 
Ny. Kastini Somola vs H. Muslihat, Ahli waris alm. Ny. Siti Aisyah dan Ny. Erni Tjahjadi

Nomor Putusan: 
3275 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
25-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima bantahan pembantah tersebut, Menyatakan bantahan pembantah terhadap putusan versetek Nomor:180/Pdt/G/1992/PN.JKT.Tim tanggal 6 Februari 1993 tepat dan beralasan, Menyatakan pembantah adalah pembantah yg benar, Membatalkan putusan verstek no.180/Pdt/G/1992/PN.JKT.Tim tanggal 6 Februari 1993 tersebut, Menolak gugatan para penggugat semua itu, Menghukum: 1. Haji Muslihat 2. Ahli waris almarhum ny. Aisah untuk membayar ongkos sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Apabila pembantah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa dibeli oleh Pembantah didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tanah itu itu masih tercatat atas nama si Penjual maka Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.

Putusan MA No. 410 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waturi vs Nuryani, Wahyutik, H. Muchid

Nomor Putusan: 
410 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat I, (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan untuk seluruhnya (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Warisan yang berasal dari hartagono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya

Putusan MA No. 698 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Ganti Rugi

Para Pihak: 
Hasim Karim, SE vs Nasrun Rasyid

Nomor Putusan: 
698 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
05-03-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan penggugat (Dalam Konpensi dan rekonpensi): Menghukum tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah salah menerapkan Hukum karena kesalahan Termohon Kasasi/Tergugat asal yang telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, No.12/Pid/B/1994/PN. Kdi yang telah mempunyai kekuatan tetap dapat dipakai dasar menggugat secara Perdata atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa (Termohon Kasasi/Tergugat asal).

Putusan MA No. 1074 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penggantian perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah menjadi jual beli tanah jaminan

Para Pihak: 
H. Maming Baba vs M.Said Dahlan

Nomor Putusan: 
1074 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat (Dalam Konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 2. Menghukum tergugat untuk menerima pengembalian pinjaman dari penggugat sebesar Rp. 16.150.000 tanpa syarat 3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan barang pinjaman sertifikat tanah No. 876 gambar situasi No.2639/1982 atas nama H.Maming Baba kepada penggugat segera dan seketika 4. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 setiap hari atas kelalaian mematuhi diktum ad, 3 putusan ini 5. Menyatakan tuntutan penggugat pada petitum 2 tidak dapat diterima, 6. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya (Dalam Rekonpensi): Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.

Putusan MA No. 53 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Ny. A.I Djubaedah vs M.Toha, H. Saepuloh, Odjo, H. Iyus Rusmita, H. Moch Yusuf, Rochmat Muslim, Ny. Otis Solihat, H. Dahyan, H. Achmad Kastolani

Nomor Putusan: 
53 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-03-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat dan turut tegugat, (Dalam Konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, Menyatakan penggugat adlah anak angkat yg sah dari H. Dahyan dan alm. Ny. Siti Hasanah, Menyatakan penggugat adalah ahli waris yg sah dari alm. H.Siti Hasanah dan berhak mewaris bagian alm. H. Siti Hasanah dan H. Dahyan, Menyatakan perbuatan para tergugat Is/d VII merupakan melawan hukum, Menghukum tergugat I s/d VII untuk menyerahkan 1/4 bagian dari harta sengketa, jika tidak dapat dibagi secara innatura agar dijual dimuka umum yg hasilnua 1/4 bagian diserahkan tdk dpt diterima, Menyatakan sah san berharga sita jaminan yg telah diletakkan atas tanah dan bangunan yg terletak di jln Mangunsarkoro No.130 sertfikat HM no.167, Menghukum turut tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini, Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya, (Dalam Rekonpensi): Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi tidak dpt diterima, Menghukum termohon kasasi membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut hukum adat di daerah Jawa Barat, seseorang dianggap sebagai anak angkat bila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: diurus, dikhitankan, disekolahkan dan dikawinkan, dimana anak angkat tersebut berasal dari keluarga ibu angkatnya,, maka anak angkat tersebut berhak mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya.

Putusan MA No. 962 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Hukum Acara Perdata

Para Pihak: 
Pr. Dr. Ilyana Ilyas, Ilham Ilyas, Irwan Ilyas, Ichram Ilyas, Ny. Suryana binti Tgk vs M.Nur dan Ilmansyah Ilyas

Nomor Putusan: 
962 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-12-1995

Tanggal Dibacakan: 
17-12-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar MA): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Membatalkan putusan PT Banda Aceh tanggal 24 februari 1994 no. 17/Pdt/1994/PT.BNA dan putusan PN Banda Aceh tanggal 16 oktober 1993 no.21/PDt.G/1993/PN.BNA (Mengadili sendiri): Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa didalam suatu gugatan perkara Perdata dimana obyek perkara dan Tergugatnya berbeda. Maka gugatan tersebut harus diajukan secara terpisah terhadap masing-masing obyek sengketa dan Tergugatnya, oleh karena itu bila dalam sengketa Penggugat mengajukan gugatannya yang obyek sengketa dan Tergugatnya berbeda, digabungkan menjadi satu, terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 316 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sewa Menyewa

Para Pihak: 
PT. BBL Dharmala finance vs PT.Bank Bali cabang Medan, Lau Kie Ling, PT. Sumatera Bamboo Binatama

Nomor Putusan: 
316 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Amar mahkamah agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. BBL Dharmala finance d/h Dharmala leasing tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Agustus 1993 no.246/Pdt/1993/PT.Mdn (Mengadili sendiri): Menyatakan banding dari PT. BBl Dharmala leasing tidak dapat diterima, Menghukum pemohon kasasi intervensi untuk membayar biaya perkara pertama Rp. 60.300, tingkat banding sebesar Rp. 25.000 dan tingkat kasasi sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan sela tidak dapat diajukan banding secara berdiri sendiri, harus lebih dahulu ditunggu putusan akhir No. 569/Pdt.G/1991. baru dapat diajukan banding bersamaan dengan putusan akhir.

Putusan MA No. 3283 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perlawanan terhadap sita jaminan atas tanah yg telah dicatat kepemilikanya

Para Pihak: 
Haliman, So Kie Sen, Johan Maniki, Alex, Alien, Herlinda, Sutopo, Abdullah vs Ny. Lilies, Moch.Yakoeb Yan Yunan

Nomor Putusan: 
3283 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-03-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-03-1997

Kondisi: 

Hakim: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menyatakan para pelawan sebagai pelawan yang benar, Mengabulkan perlawanan para pelawan untuk sebagian, Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 432/HM/DA/71/A/44 tanggal 12 Nopember 1981, Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, surat Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertahanan Kotamadya Medan tanggal 21 Mei 1990 No.630.1316/5/PKM/90, Menyatakan Keputusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 2 Oktober 1980 No.158/Perd/78/PN.Mdn tidak dapat dilaksanakan, Menyatakan pelawan selaku penggarap memperoleh prioritas tanah sengeketa, Menolak perlawanan pelawan untuk selebihnya, Menghukum kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Perlawanan oleh para Pelawan yang menyatakan kepemilikan hak atas tanah dianggap sah, pembatalannya melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri maka para Pelawan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan perlawanannya dapat diterima; Pemberian hak atas tanah dapat dicabut kembali karena pertimbangan-pertimbangan yang keliru dengan cara membatalkan sertifikat Hak Milik atas tanah melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri; Status kepemilikan hak atas tanah yang telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri menjadi milik Negara; Penggarapan yang menguasai tanah milik negara mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah; Dengan tidak dibatalkannya sertifikat Hak Milik atas tanah, maka eksekusi terhadap tanah tersebut tidak dapat dilaksanakan.