Perdata

Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Ledrik Simatauw vs Yunan Krichoff

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
534 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Ledrik Simatauw tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 3 Agustus 1994 Nomor: 74/Pdt/1994/PT. Mal. MENGADILI SENDIRI : - Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; - Menyatakan perkawinan antara pengugat dengan tergugat yang dilangsung dihadapan pegawai kantor catatan sipil di Kecamatan Sirimau di Ambon pada tanggal 13 Desember1974 sesuai akta perkawinan Nomor: 568/1974 tertanggal 24 Maret 1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. - Menetapkan Tergugat sebagai wali dari anak-anak mereka yaitu: 1. Fendy, 2. Fientje, 3. Desy - Menetapkan Penggugat berhak sewaktu-waktu mengunjungi anak-anak tersebut dimana mereka bertempat tinggal. - Menghukum Penggugat untuk membayar uang nafkah anak kepada tergugat sebesar 2/3 dari gajinya setiap bulannya sampai anak mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur tersebut, dan sejumlah tersebut diserahkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) sejak putusan berkekuatan hukum tetap. - Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk itu mengirim satu helai salinan putusan ini kepegawai Kantor Catatan Sipil dimana mereka melangsungkan perkawinan untuk dicatat perceraian ini dalam daftar yang dipergunakan untuk itu. - Menolak gugatan Penggugat selebihnya - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.

Putusan MA No. 778 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak Kepemilikan Tanah

Para Pihak: 
Tariyah, Saeni, Wasamsah, Saerah vs Dasri binti Suryadi, Surti, Slamet Kudung, Rubiah binti Saryadi, Kuswulan bin Mariyam, Ra'adi bin Saryadi, Tarjo bin Wuryan, Kastinah binti Wuryan, Wasdi bin Mariyam, Inayah binti Wuryan; dan Casminten, Warti'ah, Ribut, Karnoto, Warsi'ah, Dasari, casyunah, Bundel, Pemerintah RI cq. BPN Pusat cq. Badan Pertanahan Kab. Batang di Batang, Wastumi, Sawali, Tasmuah, tari, Daonah, Tarnoto, Karsi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
778 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
31-07-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Tariyah, 2. Saeni, 3. Wassamsah, 4. Saerah tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Oktober 1990 No. 409/Pdt/1990/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Batang tanggal 19 mei 1990 No. 04/Pdt.G/1990/PN.Btg. DAN MENGADILI SENDIRI - Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan sita revindicatoir atas tanah sengketa tanggal 8 Mei 1990 No. 1/BA.Pdt.G/1990/PN.Btg. yang dilakukan Jurusita Pengganti PN. Batang tidak sah dan tidak berharga; - Memerintahkan agar sita revindicatoir tersebut diangkat; - Menghukum para Temohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yaitu dalam tingkat pertama ditetapkan sebanyak Rp. 140.500,- dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 7.000.- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu kepemilikan tanah secara adat di daerah Batang orang tua dapat mengatasnamakan tanah pada anak lelaki tertuanya, dimana kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat-surat bukti dan keterangan saksi.

Putusan MA No. 410 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waturi vs Nuryani, Wahyutik, H. Muchid

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
410 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menghukum para Termohon Kasasi/para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Warisan yang berasal dari harta gono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.

Putusan MA No. 528 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemberian Harta Warisan

Para Pihak: 
Djalenggang Siregar vs Tilam Siregar

Nomor Putusan: 
528 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: DJALENGGANG SIREGAR tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 830,- (delapan ratus tiga puluh rupiah);

Putusan MA No. 1164 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Pemilihan Ahli Waris

Para Pihak: 
Nining vs Salihu, Supu dan Suara

Nomor Putusan: 
1164 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: NI' NING tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 1 September 1970 No.14/1970/PT.Pdt.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 8 Nopember 1968 No.36/1966/Pangkajene menghukum penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi/tergugat-tergugat-asal untuk membayar biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 525,- (lima ratus dua puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 140 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mertowidjojo, Patawi, Bok Manisi vs Bok Mertodurjo (nk. Gandik) , Soedar dan Bok Mertodurjo (nk. Parsini), Tjitroredjo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
140 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
12-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi : I. MERTOWIDJOJO, II. PATAWI dan III. BOK MANISI tersebut, dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 28 November 1967 No.448/1963/Pdt/P.T.Smg. sedemikian rupa, sehingga amar berbunyi : "Menyatakan, bahwa satu-satunya ahli-waris almarhum Mertodurjo adalah Soedar sebagai anak angkatnya dan Bok Metodurjo nk. Parsini sebagai isteri janda yang syah dari almarhum Mertodurjo; Menetukan bagian masing-masing adalah separo (½) dari harta peninggalan almarhum Mertodurjo tersebut", dirubah menjadi berbunyi : "Menetapkan dan mengesyahkan bahwa penggugat I (Bok Mertodurjo nk. Gandik) dan tergugat I (Bok Mertodurjo nk. Parsini adalah isteri janda, sedangkan penggugat II (Soedar) adalah anak angkat atau ketiga-tiganya ahli-waris almarhum Mertodurjo yang berhak mewarisi barang-barang sengketa peninggalannya almarhum Mertodurjo tersebut; Menetapkan masing-masing bagiannya akan mendapat sepertiga bagian"; menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.510,- (lima ratus sepuluh rupiah);

Putusan MA No. 1001 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Jual Beli Rumah

Para Pihak: 
Kang Liang Liong vs Ali Sjammach

Nomor Putusan: 
1001 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: KANG LIANG LONG alias WAJAN SUTJIPTA tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.880,- (delapan ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 445 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemakaian Tanda Niaga

Para Pihak: 
Shiu Sang dan Kwok Ki vs Hardi Tjandra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
445 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : SHIU SANG dan KWOK KI, tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.1.855,- (seribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 367 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemalsuan dokumen oleh direktur PT. Bank Persatuan Dagang Indonesia

Para Pihak: 
Pe A Tjong vs P.T Bank Persatuan Dagang Indonesia

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
367 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
24-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : PE A TJONG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Maret 1971 No.361/1969; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Januari 1968 No.268/1968, dengan perbaikan sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: "Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah 6% sebulan sejak tanggal 25 April 1967"; dirubah menjadi berbunyi : "Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah bunga 6% setahun sejak tanggal 25 April 1967; Menghukum tergugat, sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.580,- (lima ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 641 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Pembayaran Sewa Rumah

Para Pihak: 
Ny. Janda Tan lion Tjiang vs Ny. Tan Kiem Tjoen, Ny. Tan Tjoen Joen, Tan Kwan Tjiang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
641 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-02-1972

Tanggal Dibacakan: 
04-03-1972


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : NY. JANDA TAN LIONG TJIANG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 25 Agustus 1970 No.12/1970 Pdt. dan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Probolinggo tanggal 2 Agustus 1969 No. 43/1969 Pdt.; Memerintahkan kepada Pengadilan Tinggi Negeri Probolinggo untuk membuka sidang dan memeriksa kembali perkara tersebut, dan selanjutnya memutus perkaranya; Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 280,- (dua ratus delapan puluh rupiah);