HIR Pasal 165

Putusan MA No. 487 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Gadai

Para Pihak: 
Supardi bin Muhadi, Djinem vs Siti Nikmah binti Muhadi

Nomor Putusan: 
487 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat, (Dalam rekonpensi): Menolak gugatan penggugat dalam konpensi untuk seluruhnya (Dalam Rekonpensi): Menyatakan gugatan penggugat dlam rekonpensi tidak dapat diterima, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat peradilan sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum, karena bukti T.1 yang merupakan sertifikat hak milik atas nama Supardi (Tergugat 1) merupakan akta autentik yang kurang dipertimbangkan; Mengenai gugatan rekonpensi Mahkamah Agung berpendapat meskipun dalam RIB tidak diakui tentang bentuk gugatan Rekonpensi yang diharuskan, namun setidak-tidaknya gugatan tersebut haruslah disusun secara jelas, baik duduk perkaranya maupun petitumnya. Didalam perkara ini tidak dibuat seperti tersebut dan tidak pula disertai bukti-bukti sehingga gugatan rekonpensi demikian dianggap kabur.