Putusan MA No. 266 K/AG/1993 Tahun 1993 Perihal: Perceraian Para Pihak: Mahendra Wardana bin Ali Wardhana VS Mala Satina binti Nasrun Syahrun
Putusan MA No. 71 K/Pid/1993 Tahun 1993 Perihal: Tindak pidana "Membantu penggelapan secara berulang-ulang" Para Pihak: Ir. Paulus Hidayat bin Srihono Cokrodiharjo
Putusan MA No. 354 K/Pid/1993 Tahun 1993 Perihal: Tindak pidana penyerobotan menguasai dan menggarap tanah tanpa izin dari yang berhak/kuasanya Para Pihak: Asan bin Doot
Putusan MA No. 2995 K/Pdt/1993 Tahun 1993 Perihal: Leading Para Pihak: Perusahaan Umum Listrik Negara vs PT. Bank Antar Daerah cabang Jakarta