Mahkamah Agung

Putusan MA No. 5 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Melakukan tindakan sabotase dan menimbulkan kekacauan di Bidang ekonomi

Para Pihak: 
Paturusi bin Mappersangka

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
5 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
15-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
15-12-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Penetapan Presiden No. 11 Tahun 1963 adalah sah larena dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1969 (L.N. 1969 No. 36) sebagaimana termaksud dalam lampiran II A Undang-undang itu telah dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan materi Penetapan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan penyusunan Undang-undang yang baru

Putusan MA No. 92 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Pemaksaan untuk meminum minuman keras

Para Pihak: 
Daslim bin Ahmaddin

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
92 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 2/1973 sehingga berbunyi sebagai berikut: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sinabang No. 26/Pid/1972; Menyatakan pembanding/tertuduh Daslim binAhmaddin tersebut bersalah melakukan kejahatan; "Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tak menyenangkan"; Menghukum ia oleh akrena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan keputusan ini lamanya terpidana ditahan sementara sebelum putusan ini mendapat kekuatan tetap akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan padanya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
1. Amar putusan Pengadilan Tinggi tentang kejahatan yang dipersalahkan kepada tertuduh yang berbunyi "Dengan melawan hukum mengancam dengan suatu perbuatan laun atau mengancam dengan perbuatan yang tidak menyenangkan saksi pr. Nursiyam melakukan perbuatan meminum brendi dan air daun nenas diremas dengan garam" harus diperbaiki sehingga bebrunti sebagai berikut: "Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tak menyenangkan". 2. Tidaklah perlu dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi bahwa tertuduh tidak terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 299 K.U.H.P. karena pasal 299 K.U.H.P ternyata tidak dirumuskan dalam surat tuduhan

Putusan MA No. 26 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
Ong Kok Liang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
26 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Pasal 315 K.U.H.P. tidak memungkinkan adanya pembuktian seperti halnya padal 310 K.U.H.P., Kata-kata "merusak rumah tangga" adalan merupakan tuduhan melakukan "perbuatan tertentu" seperti yang dimaksud oleh pasal 310 ayat 1 K.U.H.P

Putusan MA No. 54 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Kelalaian yang menyebakan matinya orang

Para Pihak: 
Idris

Nomor Putusan: 
54 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-10-1975

Tanggal Dibacakan: 
19-05-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 6/1972/Pt.Bdg dan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 92/1969/Bukittinggi; Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh Idris gelar Sidi Maradjo bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan dia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Keberatan yang diajukan pemohon kasasi; bahwa ketidak hati-hatian saksi I sangat relevant atas terjadinya kecelakaan ini; tidak dapat diterima karena kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan kesalahan terdakwa; 2. Berdasar fakta-fakta yang telah dianggap terbukti dalam persidangan, salah satu unsur pokok, yaitu unsur kesalahan (schuld) dari pasal 359 K.U.H.P pada hakekatnya tidak dipenuhi, maka perbuatan yang dituduhkan kepada tertuduh tidak dapat dihukum oleh karena bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran, sehingga pemohon kasasi dilepas dari segala tuntutan hukum

Putusan MA No. 58 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Percobaan penggelapan uang

Para Pihak: 
Suprapto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
58 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-02-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-02-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi tersebut; Membatalkan putusan Pengadila Tinggi di Jayapura No. 8/1973/Pid.B/PT.Jpr sekedar mengenai tuduhan II subsidair (percobaan penggelapan); Menyatakan permohonan banding Jaksa atas putusan Pengadilan Negeri di Fakfak tanggal 26 Maret 1973 No. 6/Pid.B/1972 mengenai tuduhan II subsidair tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. "Lalai tidak menyelidiki lebih dulu" daftar yang akan ditanda tangani dalam perkara ini tidak merupakan kesengajaan sedang kesengajaan itu merupakan unsur utama dari tindak pidana penggelapan; 2. Permohonan banding Jaksa terhadap putusan mengenai tuduhan II subsidair berdasarkan pasal 6 (2) Undang-undang No. 1 Drt. 1952 seharusnya tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi disebabkan putusan Pengadilan Negeri adalah putusan "bebas murni" yaitu karena unsur "niat" untuk memiliki barang-barang itu tidak dapat dibuktikan oleh Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 307 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa rumah

Para Pihak: 
Bhen Sen Tjoo VS Ratna Supradja … dkk

Nomor Putusan: 
307 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1977


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.130,-

Kaidah Hukum: 
Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi rill bila keputusan bersangkutan mempunyai kekuatan yang pasti

Putusan MA No. 580 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Kwik Hong Thoen

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
580 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-05-1976


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.730,-

Kaidah Hukum: 
Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri yang merupakan pelaksanaan terhadap keputusan Mahkamah Agung, tidak termasuk ketetapan-ketetapan Pengadilan termaksud dalam pasal 16 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia tahun 1930 yang terhadapnya dapat dimohonkan kasasi

Putusan MA No. 1375 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Altje Mangowal VS Martha Kandou … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1375 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Memerintahkan Pengadilan Negeri Manaod untuk membuka kembali sidang dalam perkara ini dan selanjutnya dengan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang yang akan ditentukan olehnya untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebagai berikut: Memeriksa dan memutus soal ganti rugi; Menetapkan bahwa biaya perkara ini ditangguhkan sampai adanya keputusan akhir

Catatan Amar: 
Pemeriksaan kembali

Kaidah Hukum: 
Oleh karena tuntutan ganti rugi yang didalilkan oleh penggugat ada dalam petitum gugatan, tidak diperiksa dan diputus oleh judex facti, maka kepada Pengadilan Negeri perlu diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan mengenai hal tersebut

Putusan MA No. 1652 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Mohamad Sofwan … dkk VS Warid Raktion

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1652 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi I, serta permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.930,-

Kaidah Hukum: 
Kumulasi dari beberapa gugatan yang berhubungan erat satu dengan lainnya tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku

Putusan MA No. 766 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa rumah

Para Pihak: 
Nasrul Sutan Baginda VS Nugraha Santosa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
766 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.930,-

Kaidah Hukum: 
Dengan berakhirnya masa kontrak sewa antara pemilik rumah dengan tegrugat I dengan sendirinya tergugat I tidak berhak lagi menempati rumah tersebut dan tergugat II, yang kemudian atas kuasa tergugat I tanpa persetujuan pemilik tinggal disitu, menempati rumah dengan tiada hak. Perkara ini bukanlah perkara sewa menyewa perumahan sebagai yang dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1964 No. 218/P/1103/M/64 dan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya