Mahkamah Agung

Putusan MA No. 592 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Perselisihan perburuhan

Para Pihak: 
Pemerintah Republik Indonesia qq Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia qq Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Kalimantan Selatan … dkk VS I.R. Alimsyah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
592 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1980

Tanggal Dibacakan: 
31-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kalimantan Selatan tersebut tidak dapat diterima; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I Pemerintah Republik Indonesia qq Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia qq Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Kalimantan di Banjar Baru; Membatalkan Keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 4/1972/Pdt.P.T.Bjm dan keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 76/1969 Perd.B; Menyatakan bahwa gugatan penggugat No. 2 mengenai wewenang mengenai memeriksa dan mengadili perselisihan perburuhan tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum tergugat dalam kasasi/penggugat-asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.230,-

Kaidah Hukum: 
Pihak yang dikalahkan dalam putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, tidak berwenang untuk mohon kepada Pengadilan Negeri agar putusan P4 tersebut dinyatakan batal atau dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Selain itu menurut pasal 10 Undang-undang No. 2 Tahun 1957 Pengadilan Negeri hanya diberi wewenang untuk menyatakan putusan P4 yang bersangkutan dapat dijalankan

Putusan MA No. 1300 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Darmadi Djokosewojo … dkk VS Pudjiati … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1300 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-02-1979

Tanggal Dibacakan: 
21-02-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 62/1975/Pdt/P.T.Smg; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan batal surat wasiat yang dibuat dihadapan Notaris R. Soedono Notodisoerjo tertanggal 22 Mei 1971 No. 60; Menyatakan menurut hukum bahwa R. Sri Rahardjo Hendran adalah anak angkat suami-isteri almarhum R. Ngabei Wignyodarsono/R. Ngt. Suwati Wignyodarsono; Menyatakan syah menurut hukum bahwa barnag-barang bergerak maupun tidak bergerak seperti tersebut dalam posita gugatan adalah harta peninggalan almarhum R. Ngabei Wignyodarsono; Menetapkan R. Sri Rahardjo Hendran berhak mewarisi harta peninggalan almarhum R. Ngabei Wignyodarsono tersebut dalam sengketa; Menetapkan bahwa penggugat I adalah wali darii R. Sri Rahardjo Hendran yang masih dibawah umur; Menghukum tergugat untuk menyerahkan barang-barang peninggalan almarhum R. Ngabei Wignyodarsono kepada penggugat I sebagai wali dari penggugat II dalam keadaan kosong; Menolak gugatan penggugat-penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat-tergugat/tergugat-tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, buaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.530,-

Kaidah Hukum: 
Karena perkawinan tegrugat I dengan R. Ngabei Wignyodarsono dibatalkan oleh Pengadilan Agama/mahkamah Islam Tinggi Solo, maka ia bukan isteri almarhum dan anaknya adalah bukan anak sah alamrhum, sehingga tidak berhak atas warisan almarhum

Putusan MA No. 804 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Wanprestasi dalam perjanjian hutang

Para Pihak: 
Mohammad Matdjari … dkk VS Nyonya Raden Eddy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
804 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-12-1975

Tanggal Dibacakan: 
07-01-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: Taden Abdul Fatah Tedjaningrat; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: Mohammad Matdjari tersebut; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 279/1972/Pdt, sepanjang mengenai amar yang berbunyi "Menghukum tergugat I dan tergugat II - pembanding, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar uang kontan kepada penggugat sebesar Rp. 1.600.000,- sebagai uang hutang pokok ditambah dengan bunganya sebesar 6% setiap bulan, terhitun sejak bulan Juli 1971 sampai bulan uang hutang pokok dibayar lunas; Menghukum tergugat I dan tergugat II - Pembanding, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar uang kontan kepada penggugat sebesar Rp. 1.600.000,- sebagai uang hutang pokok ditambah dengan bunganya sebesar 6% setiap bulan, sejak didaftarkannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Surabaya sampai hutang pokok di bayar lunas Menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 279/1972/Pdt tersebut untuk selebihnya; Menghukum penggugat untuk kasasi Raden Abdul Fatah Tedjaningrat tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 3.105,-

Kaidah Hukum: 
Tergugat dihukum untuk membayar uang hutang pokok ditambah bunga 6% sebulan, karena jumlah bunga sekian persen itu merupakan bunga yang lazim pada saat perjanjian diadakan

Putusan MA No. 129 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Ali bin Abdullah Alamri VS Welly Runudalie

Nomor Putusan: 
129 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-04-1978

Tanggal Dibacakan: 
22-05-1978

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I Ali bin Abdullah Alamri; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II Welly Runudalie; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Manado No. 113/PT/1974; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan syah dan berharga perjanjian jual beli dengan hak untuk membeli kembali sesuai dengan Akte Notaris Gorontalo tertanggal 19 Desember 1972 No. 5 ;Menyatakan tergugat telah lalai/wanprestasi, tidak membeli rumah dan tanah tersebut pada tanggal 18 Maret 1973; Menetapkan rumah dan tanah sengketa yang terkenal di Jl. K.H. Dewantoro SK.11/20 Gorontalo, beserta urutan diatasnya adalah milik penggugat; Menghukum tergugat dengan segala ongkos-ongkosnya, beserta ongkos yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan rumah dan kintal di Jl. K.H. Dewantoro SK.11/20 Kotamadya Gorontalo; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 180.000,-; Menghukum tergugat untuk kasasi I/tergugat-asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan akte yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Akte Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti

Putusan MA No. 49 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Memiliki/menyimpan psikotropika

Para Pihak: 
Regindal Rene Hodgens

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
49 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-04-1977

Tanggal Dibacakan: 
04-05-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Jaksa pada Kejaksaan Negeri di Medan; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 128/Pid/1976/PT.Mdn dan putusan Pengadilan Negeri di Medan No. 180/KTS/1976/PN.Mdn; Menyatakan bahwa tertuduh: Reginald Rene Hodgens yang tersebut diatas ini telah bersalah melakukan kejahatan "Dengan sengaja dan tanpa izin khusus dari yang berwenang memiliki ganja"; Menghukum ia oleh karena itu dengan bukuman penjara lamanya 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp. 600.000,- dengan pengertian jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan keputusan itu lamanya tertuduh berada dalam tahanan akan dikurangkan segenapnya dari hukuman ini; Menghukum tertuduh untuk membayar ongkos-ongkos perkara;

Kaidah Hukum: 
Karena mobil tertuduh terbukti digunakan untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya (pasal 3 jo ayat 25 sub a (3), ayat 4 sub a, ayat 5 sub a Verdovende Middelen Ordonnantie 1927), maka berdasarkan pasal 25 (9) Verdovende Middelen Ordonnantie tersebut barang bukti mobil seharusnya dirampas untuk Negara (oleh judex facti mobil dikembalikan kepada tertuduh)

Putusan MA No. 195 K/Kr/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Kejahatan Logika Sanggeraha

Para Pihak: 
I. Wayan Supatra

Nomor Putusan: 
195 K/Kr/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-10-1979

Tanggal Dibacakan: 
17-10-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan dalam perkara pidana adat "logika sanggraha" (hukum adat Bali) tidak dapat diajukan banding

Putusan MA No. 96 K/Kr/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Kecelakaan lalu lintas

Para Pihak: 
Soleman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
96 K/Kr/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-10-1977

Tanggal Dibacakan: 
09-10-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Tidak ditanda tanganinya berita acara persidangan oleh Panitera Pengganti tidak menyebabkan batalnya putusan

Putusan MA No. 104 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Tidak menghormati perintah penguasa yang dilakukan oleh UU oleh Pegawai Negeri

Para Pihak: 
Aflus Admiral

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
104 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-10-1978

Tanggal Dibacakan: 
15-11-1978

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Keberatan penuntut kasasi bahwa memori banding Jaksa tidak pernah dikemukakan kepadanya, tidaklah dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan katalnya putusan, lagi pula dalam tingkat banding perkara ditinjau kembali secara menyeluruh

Putusan MA No. 28 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Percobaan pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Yuspendi bin M. Djohar … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
28 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-04-1978

Tanggal Dibacakan: 
25-08-1978

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 51/1976 PT.PID; Menyatakan kesalahan tertuduh

Kaidah Hukum: 
Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena medasarkan putusannya atas keterangan saksi I saja, sedangkan para tertuduh mungkir dan keterangan saksi lainnya tidak memberi petunjuk terhadap kejahatan yang dituduhkan

Putusan MA No. 186 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Menyalahgunakan jabatan

Para Pihak: 
Chozin Baidowi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
186 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
05-09-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 73/1974 Pid; Menetapkan tuntutan hukuman menjadi gugur; Menentukan bahwa keputusan ini tidak mempunyai akibat hukum

Kaidah Hukum: 
Dalam hal terdakwa telah meninggal dunia (pada taraf pemeriksaan banding), Pengadilan Tinggi cukup mengeluarkan penetapan yang menyatakan tuntutan hukuman gugur atau tuntutan Jaksa tidak dapat diterima karena terdakwa meninggal dunia