Putusan MA No. 169 K/Kr/1977 Tahun 1977
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
169 K/Kr/1977
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
20-12-1978
Tanggal Dibacakan:
07-02-1979
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini
Kaidah Hukum:
Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi, bahwa ia dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding tidak diberi kesempatan untuk membaca berkas perkara, tidaklah dapat diterima karena dalam sidang Pengadilan telah diterangkan dan ditanyakan segala sesuatunya mengenai perkara ini, jadi penuntut kasasi tidak perlu membaca sendiri berkas perkaranya