Mahkamah Agung

Putusan MA No. 169 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Pemalsuan surat

Para Pihak: 
Riduan Syahrani bin Indar

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
169 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
20-12-1978

Tanggal Dibacakan: 
07-02-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi, bahwa ia dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding tidak diberi kesempatan untuk membaca berkas perkara, tidaklah dapat diterima karena dalam sidang Pengadilan telah diterangkan dan ditanyakan segala sesuatunya mengenai perkara ini, jadi penuntut kasasi tidak perlu membaca sendiri berkas perkaranya

Putusan MA No. 33 K/Kr/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Melarikan anak perempuan tanpa seizin orangtua

Para Pihak: 
Djoni Sumardjono

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
33 K/Kr/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
23-04-1979

Tanggal Dibacakan: 
02-05-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Kawin tidaknya tertuduh tidak membebaskan ia dari pasal 332 (1) K.U.H.P. yang dituduhkan kepadanya

Putusan MA No. 393 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa barang hibah

Para Pihak: 
Kartongahat … dkk VS Kartosiman

Nomor Putusan: 
393 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-01-1980

Tanggal Dibacakan: 
02-02-1980


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menerima permohonan banding; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Pati No. 91/1968/Pdt.Pati yang dimohonkan banding tersebut; Menyatakan pembantah/pembanding sebagai pembantah yang tidak benar; Menyatakan bantahan pembantah-pembantah pembanding tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Sanggahan oleh pihak ke III di luar pihak-pihak dalam perkara yang keputusannya telah selesai dilaksanakan, menurut praktek hukum acara yang berlaku di Indonesia, pada azasnya harus diajukan dalam bentuk gugatan dan tidak dalam bentuk bantahan/sanggahan

Putusan MA No. 524 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
N. Suryadi VS Budi Susanto Setjokusumo … dkk

Nomor Putusan: 
524 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-02-1980

Tanggal Dibacakan: 
20-02-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 164/1974/P.T.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur No. 54/1974; Menyatakan, bahwa bantahan pembantah tidak dapat diterimal Menghukum tergugat dalam kasasi/pembantah untuk membayar semua tingkat, baik yang jatuh dalam tingkat pertama, dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 1.105,-

Kaidah Hukum: 
Verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara; tidak oleh pihak ketiga

Putusan MA No. 415 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
Rifai bin Abdullah VS Dimroh bin Sarodji

Nomor Putusan: 
415 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-06-1979

Tanggal Dibacakan: 
27-06-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 2/1974/PT.Perdata; Menyatakan bahwa perlawanan terhadap keputusan verstek Pengadilan Negeri Kayu Agung No. 42/1971 PN.Kag tersebut tepat beralasan; Menyatakan oleh karena itu pelawan adalah pelawan yang benar; Membatalkan keputusan verstek tersebut; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum terlawan sekarang penggugat untuk kasasi untuk membayar semua ongkos perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan yang ditujukan kepada lebih dari seorang tergugat, yang antara tergugat-tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan di dalam satu gugatan, tetapi masing-masing tergugat harus digugat tersendiri

Putusan MA No. 861 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris tanah

Para Pihak: 
Siluh Wajan Sekarning VS Bijang Widja … dkk

Nomor Putusan: 
861 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
15-08-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 19.930,-

Kaidah Hukum: 
Perbuatan hukum yang dilakukan janda atas harta peninggalan suaminya tanpa persetujuan ahli waris kepurusa, dapat dibenarkan karena perbuatan termaksud adalaj untjk kepentingan yang patut dan tidak merugikan budel warisan

Putusan MA No. 681 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Harta gono gini

Para Pihak: 
Mohammad Ali bin Hamzah VS Pr. Nyak Mani

Nomor Putusan: 
681 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
12-09-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 149/1972 PT Sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sepetak tanah dan rumah diatasnya (seperti tercantum pada nomor/surat gugatan) adalah harta serikat dalam perkawinan penggugat/pembanding dengan suaminya almarhum Hazah (ayah tergugat/terbanding); Menghukum tergugat/terbanding menyerahkan bagian penggugat/pembanding terhadap harta serikat tersebut yaitu 3/4 bagian, kepada penggugat pembanding; Menyatakan bahwa gugatan mengenai uang sejumlah Rp. 25.000,- tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 6.605,-

Kaidah Hukum: 
Karena harta sengketa adalah harta serekat/gono-gini penggugat dengan mendiang suaminya (ayah tergugat), maka ia sebagai isteri mendapat 1/2 bagian ditambah satu bagian anak, menjadi 1/2 + 1/4/ = 3/4 bagian, sedang tergugat sebagai anak mendapat 1/4 bagian

Putusan MA No. 80 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Soenyoto VS P.F.X. Tranggono Sastrawidjaja

Nomor Putusan: 
80 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-1979

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 674,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (ongeoorloofde oorzaak) adalah tidak syah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara tergugat dan penggugat)

Putusan MA No. 521 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Halimah Siregar VS Abd. Hamid Siregar … dkk

Nomor Putusan: 
521 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-05-1979

Tanggal Dibacakan: 
17-05-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan No. 66/1970 Pt. Medan tersebut; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan syah surat jual beli tertangal 2 April 1965 dan rumah terperkara adalah milik penggugat; Menyatakan bahwa jual beli yan dilakukan oleh tergugat I dengan tergugat II adalah batal dan tidka berlaku; Memutuskan supaya tergugat I, II, dan III menyerahkan rumah terperkara dalam keadaan kosong kepada penggugat; Menyatakan sita tanggungan yanhg dijalankan oleh Wakil Jurusita Pengadilan Negeri Medan tertanggal 16 Agustus 1969 No. 57/1968 adalah syah dan berharga; Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum tergugat-tergugat dalam konpensi/penggugat-penggugat dalam rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.400,-

Kaidah Hukum: 
Jual beli rumah dianggap meliputi juga pemindahan hak sewa/hak pemakaian tanah diatas mana rumah itu berdiri

Putusan MA No. 1729 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
Robinson Simatupang VS Heller Simatupang … dkk

Nomor Putusan: 
1729 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-05-1979

Tanggal Dibacakan: 
17-05-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Pengabdian tanah (erfdienstbaarheld) tidak berakhir dengan bergantinya pemilik-pemilik tanah yang bersangkutan