Mahkamah Agung

Putusan MA No. 162 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
Yusuf Madang

Nomor Putusan: 
162 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 56/1978 PT-Pidana dan putusan Pengadilan Negeri di Palembang No. 8/1978 Pid; Menyatakan kesalahan tertuduh Yusuf Madang atas tuduhan primair tidak terbukti; Membebaskan tertuduh dari tuduhan tersebut; Menyatakan tetruduh bersalah melakukan pelanggaran: "Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang syah"; Menghukum tertuduh oleh karena itu dengan hukuman kurungan selama 1 bulan dengan perintah bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena terhukum sebelum berakhir masa percobaan 2 bulan melakukan perbuatan pidana; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ada 2 tuduhan di mana tuduhan primair terbukti dan tuduhan primair itu dapat dibanding, maka kalau Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tuduhan primair tidak terbukti. Pengadilan Tinggi harus memutus juga tuduhan subsidairnya, walaupun tuduhan subsidairnya ini termasuk perkara yang menurut pasal 6 ayat 1 U.U. No. 1 Drt tahun 1951 tidak dapat dibanding karena Pengadilan Tinggi di sini bertindak selaku Hakim Pertama

Putusan MA No. 129 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
Ayub bin Awinta … dkk

Nomor Putusan: 
129 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bnadung No. 140/1978 Pid.PTB; Mengembalikan perkara para tertuduh; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri telah lanjut, kemudian terbentur pada "praejudiciell geschil" tentang hak milik atas tanah termaksud, maka tidak dapat digunakan lembaga "afwijzende beschikking" menurut pasal 250 (3) R.I.B. yang seharusnya dibeirkan sebelum perkara diperiksa; Acara yang seharusnya ditempuh ialah: sidang ditunda sampai Hakim Perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah itu dengan memberikan waktu tertentu kepada terdakwa untuk mengajukan gugat perdata atau langsung diputus oleh Hakim Pidana berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dalam pemeriksaan pidana

Putusan MA No. 277 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
M. Djahri Bakri BA

Nomor Putusan: 
277 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-03-1980

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin No. 3/1978/Pid/Pt.Bjm dan putusan Pengadilan Negeri di Sampit No. 36/1977/Pid/Sum. Spt; Menyatakan tertuduh M. Djahri Bakri BA tersebut bersalah melakukan kejahatan "Pencemaran Tertulis"; Menghukum tertuduh karena itu dengan hukuman penjara selama 3 bulan; Memerintahkan bahwa hukuman ini tidak akan dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena tertuduh melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan satu tahun habis; Menghukum tertuduh tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan

Kaidah Hukum: 
Pertanggungan jawab pidana atas suatu tulisan yang mengandung pernyataan seperti termaksud dalam pasal 310 (2), 311 K.U.H.P. diletakkan pada penulisannya (terdakwa) dan tidak dapat dialihkan pada penanggung jawab surat kabar seperti dimaksud oleh Undang-undang tentang Ketentuan Pokok Pers. Fitrah merupakan suatu pencemaran tertulis (snaadschrift) apabila dakwa diperbolehkan membuktikan kebenaran dari pada tuduhan yang tercantum dalam tulisannya tetapi ia tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya

Putusan MA No. 204 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Penggelapan uang Kantor P.U.D Kab. Sumenep

Para Pihak: 
Achmad Marsuki

Nomor Putusan: 
204 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
13-10-1979

Tanggal Dibacakan: 
22-10-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan terdakwa menggelapkan uang Pemerintah Daerah tetap merupakan tindak pidana walaupun nyata terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakannya dan persoalannya akan diselesaikan secara intern

Putusan MA No. 1001 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa merek "ACRI" dan "AGRI"

Para Pihak: 
C.V. Alsihta Jaya VS Jackey - King International & Co. Ltd … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1001 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
24-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 229/1978 G; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia dari merek-merek dagang ACRI dan AGRI dan karena itu mempunyai hak tunggal untuk memakai merek-merek dagang tersebut di Indonesia, setidak-tidaknya untuk alat-alat dan mesin-mesin untuk pertanian berat dan ringan, penyemprot serangga dan hama (sprayers) pembajak, penabur, penyabit, pemotong, pengikat, penggaruk, pemisah, penumbuk, penencang jerami, traktor-traktor serba guna yang dikemudikan dan/atau didorong, pacul, alat-alat kecil lainnya, bagian-bagian dan perlengkapan alat-alat dan mesin-mesin pertanian; Menyatakan batal dan membatalkan pendaftaran merek dibawah No. 121010 dalam Daftar Umum atas nama tergugat I dengan segala akibat menurut hukum; Memerintahkan kepada tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap keputusan ini dan untuk dilaksanakan; Menyatakan gugatan penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat asal I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Tuntutan akan uang paksa yang didasarkan atas gugatan ex pasal 1365 B.W. tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atas dasar U.U. No. 21 Tahun 1961

Putusan MA No. 1738 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa Hak Guna Bangunan

Para Pihak: 
Ng. Djenalmanshur … dkk VS Janda Tjio Ie Peh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1738 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1978

Tanggal Dibacakan: 
12-06-1978


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 426/1975 Perdata sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan provisi untuk sebagian; Memerintahkan tergugat-tergugat terbanding .untuk selama pemeriksaan perkara berlangsung menghentikan pembangunan; Menghukum tergugat-tergugat terbanding membayar uang paksa Rp. 25.000,- setiap hari ia tidak mengindahkan keputusan tersebut dalam sub 2; Menolak gugatan provisi untuk selebihnya; Memerintahkan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa kembali perkara ini dengan memanggil pihak-pihak yang berperkara, dengan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjawab, mengajukan replik, duplik, pembuktian dan lain-lain dan selanjutnya memutus pokok perkaranya; Menunda pembayaran biaya perkara baik dalam pemeriksaan tingkat I dan tingkat banding sehingga perkara ini diputus; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 103,-

Kaidah Hukum: 
Keputusan provisi dalam perkara ini seharusnya hanya berupa larangan untuk meneruskan bangunan dan penghukuman untjk membayar uang paksa

Putusan MA No. 820 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
I. Gusti Ngurah Dana … dkk VS I Gusti Ngurah Alit

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
820 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-02-1980

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan gugatan penggugat; Menghukum tergugat dalam kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum acara oleh sebab kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara

Putusan MA No. 1405 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa merek "Cap Cangkir", merek "Kemiriredjo", merek "Pabrik Kopi Kemiriredjo Magelang"

Para Pihak: 
Michael Halim Soetikno … dkk VS Go Khing Hong

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1405 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
22-05-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.005,-

Kaidah Hukum: 
Perkara yang berkenaan dengan penerapan pasal 2 U.U. Merk 1961 tidak hanya termasuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta

Putusan MA No. 07 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Abdullah Haji Oemar Baay … dkk VS Saleh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
07 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-06-1979

Tanggal Dibacakan: 
13-06-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi di Ujung Pandang No. 13/1973 yang menguatkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Ternate No. 11/1970; Menerima permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan untuk permohonan selebihnya Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tidak berwenang untuk mengadilinya; Menghukum tergugat dalam kasasi/pemohon untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat peratama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 630,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura berwenang menetapkan tentang keahliwarisan dan penentuan bagian-bagian hak waris (erfporties) antara orang-orang yang beragama Islam, sedangkan mengenai sengketa apakah rumah itu kepunyaan alm. H. Umar Baay atau H. Abdullah Baay, sebagai sengketa mengenai hak milik, termasuk wewenang Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 01 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa harta gono gini

Para Pihak: 
Sardji bin Kartodimedjo VS Suparni binti Sopawiro

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
01 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1979

Tanggal Dibacakan: 
15-03-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surabaya No. 10/1978 dan keputusan Pengadilan Agama Nganjuk No. 54/1978; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menghukum penggugat untuk membayar biaya nafkah iddah sebanyak Rp. 62.500,-; Menyatakan bahwa terhadap gugatan penggugat untuk selebihnya Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadilinya; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat-asal untuk membayar semua ongkos perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 605,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan mengenai biaya pemeliharaan anak dan pembagian gono-goni sebagai sengketa perdata mengenai hak-hak keperdataan yang bersifat umum dan terhadapnya berlaku hukum adat, termasuk wewenang Pengadilan Negeri dan tidak termasuk wewenang Pengadilan Agama