KUHPerdata Pasal 1921

Putusan MA No. 3182 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pengembalian hak milik atas setengah bagian kiosk yang telah berakhir sewa kontraknya kepada pemilik

Para Pihak: 
K. Amin vs Hj. Nurmi, Harizol Mustafa, Herinovan Mustafa, Heriadi, Herianti, Heridenim, Heri Rachmadani

Nomor Putusan: 
3182 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1997

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak ekspesi tergugat (Dalam rekonpensi): Menolak seluruh gugatan para Penggugat dalam rekonpensi/para tergugat dalam konpensi (Dalam Konpensi dan rekonpensi): Menghukum para Termohon kasasi/ para Tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Penadilan tidak dapat menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak dituntut oleh penggugat; Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan pasal 1921 KUHPerdata, bila ada persangkaan menurut undang-undang tidak perlu pembuktian lebih lanjut.