Putusan MA No. 3182 K/Pdt/1994 Tahun 1994
Perihal:
Pengembalian hak milik atas setengah bagian kiosk yang telah berakhir sewa kontraknya kepada pemilik
Para Pihak:
K. Amin vs Hj. Nurmi, Harizol Mustafa, Herinovan Mustafa, Heriadi, Herianti, Heridenim, Heri Rachmadani
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
3182 K/Pdt/1994
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
30-07-1997
Tanggal Dibacakan:
30-07-1997
Kondisi:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Dalam Eksepsi): Menolak ekspesi tergugat (Dalam rekonpensi): Menolak seluruh gugatan para Penggugat dalam rekonpensi/para tergugat dalam konpensi (Dalam Konpensi dan rekonpensi): Menghukum para Termohon kasasi/ para Tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Kaidah Hukum:
Penadilan tidak dapat menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak dituntut oleh penggugat; Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan pasal 1921 KUHPerdata, bila ada persangkaan menurut undang-undang tidak perlu pembuktian lebih lanjut.