Putusan MA No. 1445 K/Pdt/1995 Tahun 1995
Term Populer:
Merek Treasures
Perihal:
Cap perniagaan merek
Para Pihak:
Caxton Product Limited vs Iwan Wahyu, Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Kehakiman cq. Direktorat Jenderal Hak Cipta, paten dan Merek cq. Direktoran Merek
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1445 K/Pdt/1995
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Kategori:
Sub Kategori:
Tanggal Musyawarah:
22-07-1996
Tanggal Dibacakan:
22-07-1996
Kondisi:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Caxton Products Limited; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Maret 1995 No. 502/Pdt/G.D/1994/PN.Jkt.Pst
Kaidah Hukum:
1. Untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terkenal oleh pemilik merek yang tidak terdaftar, cukup pemilik tersebut mendaftar saja pada kantor Merk, tidak perlu menunggu ditolak atau dikabulkan pendaftaran mereknya; 2. Pendaftaran merek baru diprotes, setelah putusan pembatalan merek yang dipersengketakan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.