H.L. Rukmini

Putusan MA No. 1294 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa warisan tanah yang dikonversi menjadi sertifikat tanah hak milik perikatan

Para Pihak: 
Nida, Sumiati, Djaminah, Bayani, Djayadi vs I. Poerwadi Kernajaya, Maria Imeldawati, Ir. Poerwadi Soekmana, Pemerintah desa Asembagus Kec. Asembagus, Kab Situbondo, Badan Pertahanan Nasional Situbundo

Nomor Putusan: 
1294 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1997

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Menyatakan penggugat adalah ahli waris sah almarhum Muhidin alias P. Sumartono sebagai pengganti waris adalah ahli waris janda almarhum Sukardjo, Menyatakan penggugat berhak atas harta peninggalan Muhidin, Menyatakan sertifikat hak milik no.8 asembagus atas nama kwee swie sing penerbitan tidak sah menurut hukum, Menghukum tergugat I, II, III untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kpd para penggugat, Menyatakan penggugat IV,V, VI melakukan perbuatan melanggar hukum, Menolak gugatan pengugat yg selebihnya (Dalam rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi para penggugat rekonpensi (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum para termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara yg timbul dalam perkara ini.

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam kasus ini telah terjadi manipulasi Hak Atas tanah terperkara, yakni orang tua para tergugat I s/d III telah memanipulasi status hak sewa yang dipegangnya menjadi hak tertentu dan berdasar manipulasi itu diajukanlah konversi dan permintaan itu mendapat bantuan dari para tergugat IV s/d VI tanpa meneliti dengan seksama status kepemilikan atas tanah terperkara