UU No. 5 Tahun 1960

Putusan MA No. 1074 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penggantian perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah menjadi jual beli tanah jaminan

Para Pihak: 
H. Maming Baba vs M.Said Dahlan

Nomor Putusan: 
1074 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat (Dalam Konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 2. Menghukum tergugat untuk menerima pengembalian pinjaman dari penggugat sebesar Rp. 16.150.000 tanpa syarat 3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan barang pinjaman sertifikat tanah No. 876 gambar situasi No.2639/1982 atas nama H.Maming Baba kepada penggugat segera dan seketika 4. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 setiap hari atas kelalaian mematuhi diktum ad, 3 putusan ini 5. Menyatakan tuntutan penggugat pada petitum 2 tidak dapat diterima, 6. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya (Dalam Rekonpensi): Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.

Putusan MA No. 3283 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perlawanan terhadap sita jaminan atas tanah yg telah dicatat kepemilikanya

Para Pihak: 
Haliman, So Kie Sen, Johan Maniki, Alex, Alien, Herlinda, Sutopo, Abdullah vs Ny. Lilies, Moch.Yakoeb Yan Yunan

Nomor Putusan: 
3283 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-03-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-03-1997

Kondisi: 

Hakim: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menyatakan para pelawan sebagai pelawan yang benar, Mengabulkan perlawanan para pelawan untuk sebagian, Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 432/HM/DA/71/A/44 tanggal 12 Nopember 1981, Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, surat Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertahanan Kotamadya Medan tanggal 21 Mei 1990 No.630.1316/5/PKM/90, Menyatakan Keputusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 2 Oktober 1980 No.158/Perd/78/PN.Mdn tidak dapat dilaksanakan, Menyatakan pelawan selaku penggarap memperoleh prioritas tanah sengeketa, Menolak perlawanan pelawan untuk selebihnya, Menghukum kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Perlawanan oleh para Pelawan yang menyatakan kepemilikan hak atas tanah dianggap sah, pembatalannya melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri maka para Pelawan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan perlawanannya dapat diterima; Pemberian hak atas tanah dapat dicabut kembali karena pertimbangan-pertimbangan yang keliru dengan cara membatalkan sertifikat Hak Milik atas tanah melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri; Status kepemilikan hak atas tanah yang telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri menjadi milik Negara; Penggarapan yang menguasai tanah milik negara mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah; Dengan tidak dibatalkannya sertifikat Hak Milik atas tanah, maka eksekusi terhadap tanah tersebut tidak dapat dilaksanakan.