RBg Pasal 201 ayat (1)

Putusan MA No. 316 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sewa Menyewa

Para Pihak: 
PT. BBL Dharmala finance vs PT.Bank Bali cabang Medan, Lau Kie Ling, PT. Sumatera Bamboo Binatama

Nomor Putusan: 
316 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Amar mahkamah agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. BBL Dharmala finance d/h Dharmala leasing tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Agustus 1993 no.246/Pdt/1993/PT.Mdn (Mengadili sendiri): Menyatakan banding dari PT. BBl Dharmala leasing tidak dapat diterima, Menghukum pemohon kasasi intervensi untuk membayar biaya perkara pertama Rp. 60.300, tingkat banding sebesar Rp. 25.000 dan tingkat kasasi sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan sela tidak dapat diajukan banding secara berdiri sendiri, harus lebih dahulu ditunggu putusan akhir No. 569/Pdt.G/1991. baru dapat diajukan banding bersamaan dengan putusan akhir.