A. Saniman

Putusan MA No. 316 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sewa Menyewa

Para Pihak: 
PT. BBL Dharmala finance vs PT.Bank Bali cabang Medan, Lau Kie Ling, PT. Sumatera Bamboo Binatama

Nomor Putusan: 
316 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Amar mahkamah agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. BBL Dharmala finance d/h Dharmala leasing tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Agustus 1993 no.246/Pdt/1993/PT.Mdn (Mengadili sendiri): Menyatakan banding dari PT. BBl Dharmala leasing tidak dapat diterima, Menghukum pemohon kasasi intervensi untuk membayar biaya perkara pertama Rp. 60.300, tingkat banding sebesar Rp. 25.000 dan tingkat kasasi sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan sela tidak dapat diajukan banding secara berdiri sendiri, harus lebih dahulu ditunggu putusan akhir No. 569/Pdt.G/1991. baru dapat diajukan banding bersamaan dengan putusan akhir.

Putusan MA No. 1976 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa Tanah dan bangunan

Para Pihak: 
ST. Sarsinah DG. Ngai vs Ny. Susanna Thionarto

Nomor Putusan: 
1976 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi para tergugat, (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi untuk sebagian, Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar pesangon kpd penggugat rekonpensi sebesar 25% dari harga pasaran obyek sengketa, Menolak selain dan selebihnya, Menghukum termohon kasasi asal untuk membayar biaya perkara

Kaidah Hukum: 
"Merujuk kepada Kep. Men.Sos. No. 11 tahun 1977 dalam hal SIP yang dimiliki oleh para penyewa sudah habis dan tidak atau belum diperpanjang, maka beralasan untuk menghukum para penyewa untuk mengosongkan tanah dan rumah terperkara, namun dikaitkan dengan kedudukan ekonomi antara pihak yang menyewakan dengan para penyewa ternyata lebih lemah dari pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan berkewajiban untuk membayar pesangon kepada para penyewa guna mencari tempat tinggal pengganti yang layak sebesar 25% dari harga pasaran tanah dan rumah sengketa"