Putusan MA No. 53 K/Pdt/1996 Tahun 1996
Perihal:
Warisan
Para Pihak:
Ny. A.I Djubaedah vs M.Toha, H. Saepuloh, Odjo, H. Iyus Rusmita, H. Moch Yusuf, Rochmat Muslim, Ny. Otis Solihat, H. Dahyan, H. Achmad Kastolani
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
53 K/Pdt/1996
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
18-03-1996
Tanggal Dibacakan:
18-03-1996
Kondisi:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat dan turut tegugat, (Dalam Konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, Menyatakan penggugat adlah anak angkat yg sah dari H. Dahyan dan alm. Ny. Siti Hasanah, Menyatakan penggugat adalah ahli waris yg sah dari alm. H.Siti Hasanah dan berhak mewaris bagian alm. H. Siti Hasanah dan H. Dahyan, Menyatakan perbuatan para tergugat Is/d VII merupakan melawan hukum, Menghukum tergugat I s/d VII untuk menyerahkan 1/4 bagian dari harta sengketa, jika tidak dapat dibagi secara innatura agar dijual dimuka umum yg hasilnua 1/4 bagian diserahkan tdk dpt diterima, Menyatakan sah san berharga sita jaminan yg telah diletakkan atas tanah dan bangunan yg terletak di jln Mangunsarkoro No.130 sertfikat HM no.167, Menghukum turut tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini, Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya, (Dalam Rekonpensi): Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi tidak dpt diterima, Menghukum termohon kasasi membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 50.000
Kaidah Hukum:
Bahwa menurut hukum adat di daerah Jawa Barat, seseorang dianggap sebagai anak angkat bila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: diurus, dikhitankan, disekolahkan dan dikawinkan, dimana anak angkat tersebut berasal dari keluarga ibu angkatnya,, maka anak angkat tersebut berhak mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya.